Sponsored Content

Bupati Badung Ikuti Rakorsus Penegakan Hukum Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19

Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda, KPU dan Bawaslu Badung mengikuti Rakorsus terkaitPilkada 2020 di masa pandemi Covid-19

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Pemkab Badung
Bupati Giri Prasta bersama Wabup Suiasa, Ketua DPRD Putu Parwata, beserta Forkopimda, KPU dan Bawaslu Badung saat mengikuti Rakorsus tentang Pilkada 2020 melalui vidcon dari Puspem Badung, Badung, Bali, Jumat (18/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung, KPU dan Bawaslu Badung, kembali mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) terkait penegakan hukum dalam Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Rapat koordinasi dilaksanakan melalui video conference (vidcon) dari Gedung Badung Command Center, Puspem Badung, Badung, Bali, Jumat (18/9/2020).

Rakorsus dipimpin langsung Menkopolhukam Mahfud MD, sementara selaku narasumber dari Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BIN dan Kepala BNPB.

Salah satu narasumber yakni Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, rapat lanjutan dari rakorsus pada tanggal 9 September 2020 lalu, ini dinilai sangat penting.

Pasalnya ada beberapa tahapan Pilkada yang rawan terjadinya kerumunan massa, sehingga melanggar aturan protokol Covid-19 ataupun aksi kekerasan sebagai salah satu kerawanan Pilkada 2020.

Wisatawan Curiga Lihat Benda Mengapung di Laut, Ternyata Korban Tewas di Tengah Laut

Penjualan Jeruk di Bangli Turun, Armada Khawatir Harganya Semakin Anjlok

Difasilitasi Gugus Tugas COVID-19, Berikut Jadwal Tes PCR Klub di Liga 1 dan Liga 2

Perlu diketahui, pada tanggal 23 September 2020 akan ada tahapan penetapan paslon oleh KPUD, kemudian tanggal 24 September 2020 pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

Begitu pula sengketa pemilihan pada tanggal 23 September - 9 November 2020, masa kampanye tanggal 26 September - 5 Desember 2020, serta pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

"Tahapan-tahapan tersebut rawan terjadinya pengumpulan massa. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Rakorda dan action di daerah masing-masing," tegas Mendagri.

Menkopolhukam Mahfud MD saat memimpin rapat ini mengatakan Rakorsus kali ini menginstruksikan kepada pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 agar segera melakukan rapat koordinasi di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Hal itu dilakukan guna menyosialisasikan tahapan serta aturan tentang Pilkada 2020.

Pihaknya mengatakan, dalam waktu dekat sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon (paslon) dan pengundian nomor urut paslon.

Tentunya tahapan ini yang dinilai rawan pengerahan massa serta pelanggaran aturan protokol kesehatan maupun aksi anarkis.

FP1 MotoGP Emilia Romagna 2020, Duo Pembalap Petronas Yamaha Huni Posisi 1 dan 2

Saat Tengah Berhubungan Badan, Batu Bata Mendarat di Kepala Korban, Jasadnya Dimutilasi

Bidan Novita Purnama Tewas Mengenaskan di Jalur Bali, Dua Kakinya Patah

"Untuk itu perlu langkah antisipasi dan kewaspadaan bagi daerah-daerah, sehingga diperlukan sinergitas antara penyelenggara Pilkada 2020, pemerintah daerah maupun Forkopimda," tegasnya kembali.

Terkait dengan hasil Rakorsus ini, Menkopolhukam Mahfud MD memberikan beberapa kesimpulan, di antaranya sebelum tanggal 23 September 2020, bagi daerah yang belum mengadakan rakorda agar segera melaksanakan dan hasilnya dilaporkan ke pusat.

Perlu diantisipasi tindak keributan dan kerumunan, bukan saja di Kantor KPUD tetapi juga kerumunan di jalan umum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved