Pelaku yang Tega Mutilasi Jasad Rinaldi Jadi 11 Bagian Menggunakan Gergaji Terancam Hukuman Mati
Penemuan jasad tersebut bermula saat anggota dari Polda Metro Jaya menangkap seseorang di Kawasan Depok, Jawa Barat.
TRIBUN-BALI.COM - Fakta soal kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) akhirnya mulai terkuak.
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi tersebut adalah DAF (26) dan LAS (27).
Kedua tersangka pembunuhan Rinaldi tersebut terancam bakal dikenakan hukuman mati
Pasangan kekasih itu tega memutilasi jasad Rinaldi menjadi 11 bagian menggunakan gergaji.
Tak cuma itu, DAF dan LAS juga telah menyiapkan kuburan di belakang rumahnya untuk Rinaldi.
Namun sayang, belum sempat niatan keji DAF dan LAS terwujud, polisi keburu menangkap mereka.
Sebelumnya diwartakan, kasus pembunuhan dan mutilasi seorang manajer HRD menggemparkan khalayak.
Hal itu bermula saat sesosok mayat laki-laki ditemukan di salah satu kamar lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta pada Rabu (16/9/2020) malam.
Saat ditemukan, jasad korban dalam keadaan tidak utuh atau dimutilasi.
Penemuan jasad tersebut bermula saat anggota dari Polda Metro Jaya menangkap seseorang di Kawasan Depok, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan adanya laporan orang hilang di Polda Metro Jaya, beberpa waktu lalu.
Hingga belakangan terungkap fakta perihal alat pembunuhan hingga mutilasi yang digunakan pelaku kepada Rinaldi.
Dilansir dari TribunJakarta.com, jasad Rinaldi Harley Wismanu dimutilasi menggunakan gergaji dan sebilah golok.
Jasad Rinaldi Harley Wismanu dipotong menjadi 11 bagian oleh dua pelaku.
Hal itu dilakukan kedua pelaku di dalam kamar apartemen Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020.