Pelaku yang Tega Mutilasi Jasad Rinaldi Jadi 11 Bagian Menggunakan Gergaji Terancam Hukuman Mati
Penemuan jasad tersebut bermula saat anggota dari Polda Metro Jaya menangkap seseorang di Kawasan Depok, Jawa Barat.
Dua pelaku yang merupakan pasangan kekasah yakni DAF (26) da LAS (27) membunuh dan memutilasi Rinaldi karena ingin menguasai harta pria yang merupakan manajer HRD tersebut.
Pembunuhan dan mutilasi korban dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Potongan tubuh korban kemudian dibawa ke apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Pelaku ini mengetahui kalau korban ini memiliki finansial lebih, dianggap orang berada," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
Saat itu, kedua pelaku merencanakan untuk menguras harta dan membunuh korban.
LAS yang memiliki kedekatan dengan korban mulai melancarkan rencana yang disepakati bersama DAF.
LAS menguras rekening senilai Rp 97 juta yang diambil lewat ATM korban.
"Ini kemungkinan tersangka (LAS) sudah dikasih tau (pin ATM) oleh korban," kata Nana.
Menurut Nana, uang tersebut digunakan pelaku untuk menyewa satu unit kamar apartemen dan rumah yang rencananya untuk mengubur korban di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dua tersangka pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria yang jenazahnya ditemukan di dalam koper di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, terancam hukuman mati.
"Penerapan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020).
Korban yang diketahui bernama Rinaldi Harley Wismanu (33) tewas dibunuh dan dimutilasi oleh sepasang kekasih yang berinisial DAF (26) dan LAS (27).
Motif keduanya menghabisi korban adalah ekonomi.
Keduanya bersekongkol menghabisi Rinaldi untuk menguasai hartanya.
(TribunJakarta.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tega Bunuh & Mutilasi Jasad Rinaldi Jadi 11 Bagian Pakai Gergaji, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati