Corona di Bali

Sejak 7 September 2020, 56 Orang Tak Menggunakan Masker Didenda di Denpasar

Sejak 7 September 2020 lalu, sebanyak 56 orang pelanggar protokol kesehatan yang dalam hal ini tak memakai masker didenda di Denpasar

Istimewa
Foto Satpol PP Denpasar - Sidak masker di Denpasar 

Ia mengatakan, dalam pengawasan ini ditemukan beberapa warga yang masih melakukan aktivitas di alun-alun Kota Denpasar tersebut, sehingga dilakukan sosialisasi serta imbauan kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan disiplin pada penerapan prokes.

Dalam kegiatan pelaksanaan Pergub Nomor 46, telah dilaksanakan pemberian denda kepada masyarakat pelanggar, sebanyak puluhan masyarakat yang terjaring dalam sidak ini.

Disamping itu pemberiaan sanksi moril juga diberlakukan kepada masyarakat pelanggar seperti push up maupun sanksi membersihkan lingkungan.

"Kami harapkan dari pengawasan ini secara bersama-sama masyarakat dapat mempercepat penanganan Covid-19 serta memberikan rasa aman dan nyaman terlebih saat ini transmisi lokal terus meningkat," katanya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved