Corona di Bali
Sejak 7 September 2020, 56 Orang Tak Menggunakan Masker Didenda di Denpasar
Sejak 7 September 2020 lalu, sebanyak 56 orang pelanggar protokol kesehatan yang dalam hal ini tak memakai masker didenda di Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sejak 7 September 2020 lalu, sebanyak 56 orang pelanggar protokol kesehatan yang dalam hal ini tak memakai masker didenda di Denpasar, Bali.
Hal ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Masing-masing dari mereka didenda Rp. 100 ribu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Sabtu (19/9/2020) siang.
• Tiga Bandara Angkasa Pura I Sabet 9 Penghargaan ASQ Awards, Salah Satunya Bandara Ngurah Rai
• Mulai Senin, Pegawai di Lingkungan Pemkot Denpasar yang Ngantor Dibatasi Maksimal 25 Persen
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.
Apalagi sebelum denda diterapkan, sudah dilakukan sosialisasi hampir 2 minggu.
"Bahkan tanggal 5 dan 6 September kami sudah simulasikan agar masyarakat tidak kena denda, namun tetap saja ada yang membandel," katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.
Sementara itu, pasca penutupan ruang publik di Denpasar, Satpol PP tetap melaksanakan pengawasan salah satunya di Lapangan Puputan Badung.
"Pengawasan protokol kesehatan Pol PP menjadi bagian keseharian kita bersama tim penegakan peraturan daerah, disamping itu juga kami melakukan sidak, penertiban dan pembinaan," katanya.
Ia mengatakan, dalam pengawasan ini ditemukan beberapa warga yang masih melakukan aktivitas di alun-alun Kota Denpasar tersebut, sehingga dilakukan sosialisasi serta imbauan kepada warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan disiplin pada penerapan prokes.
Dalam kegiatan pelaksanaan Pergub Nomor 46, telah dilaksanakan pemberian denda kepada masyarakat pelanggar, sebanyak puluhan masyarakat yang terjaring dalam sidak ini.
Disamping itu pemberiaan sanksi moril juga diberlakukan kepada masyarakat pelanggar seperti push up maupun sanksi membersihkan lingkungan.
"Kami harapkan dari pengawasan ini secara bersama-sama masyarakat dapat mempercepat penanganan Covid-19 serta memberikan rasa aman dan nyaman terlebih saat ini transmisi lokal terus meningkat," katanya. (*).