Corona di Bali
18 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bangli Terjaring Operasi Yustisi Malam Hari
Penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di Bangli, Bali, kian gencar dilakukan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di Bangli, Bali, kian gencar dilakukan.
Tak hanya pada pagi dan siang hari, tim gabungan juga melakukan Operasi Yustisi pada malam hari.
Seperti pada Minggu (20/9/2020), tim gabungan melakukan Operasi Yustisi yang dimulai pukul 19.00 Wita hingga pukul 21.30 Wita.
Operasi Yustisi menyasar tempat usaha dan tempat hiburan yang beroperasi malam hari, baik toko modern hingga rumah makan siap saji yang berada di wilayah Kelurahan Kawan, Bangli Kota.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan Operasi Yustisi yang dipimpin KBO Bagian Ops. Polres Bangli, AKP Sang Putu Kayun, dengan melibatkan 40 personel gabungan terdiri dari anggota kepolisian, TNI, dan Satpol PP Bangli.
Hasilnya, didapati belasan pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020.
• Pimpin Apel Operasi Yustisi Agung Covid-19, Kapolres Badung Ingatkan Jaga Kesehatan dan Taat Prokes
• Operasi Yustisi Polsek Kuta Selatan Sasar Pasar Tradisional Taman Griya
• 16 Orang Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Denpasar, Bayar Denda Rp 100 Ribu
“Kami menindak 18 pelanggar. Yakni lima orang tidak menggunakan masker dan tujuh orang salah memakai masker. Seluruhnya dikenakan sanksi teguran tertulis,” sebut AKP Putu Kayun saat dikonfirmasi Senin (21/9/2020).
Selain itu, pihaknya juga mendapati dua toko modern yang tidak menyediakan tempat cuci tangan serta belum menerapkan jarak meja makan sesuai ketentuan. Terhadap keduanya diberikan sanksi teguran tertulis.
“Kemudian empat usaha rumah makan siap saji lainnya, ditemukan jarak meja makan tidak sesuai prokes. Semua diberikan sanksi teguran tertulis,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, kegiatan ini dilakukan lantaran adanya indikasi penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat.
Oleh sebab itu masyarakat diimbau untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta tetap menerapkan protokol kesehatan 3M saat melakukan aktivitas.
(*)