Gugus Tugas Buleleng Sidak Protokol Kesehatan di Kampus & Tempat Ibadah, Pelanggar Didenda Rp 1 Juta

Operasi penegakan protokol kesehatan terus digencarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng saat melakukan sidak protokol kesehatan, Senin (21/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Operasi penegakan protokol kesehatan terus digencarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng.

Pada Senin (21/9/2020), pihaknya melakukan sidak di beberapa tempat ibadah dan kampus Undiksha.

Hasilnya, dari tempat yang dikunjungi, sudah seluruhnya mematuhi protokol kesehatan, dengan menyediakan tempat cuci tangan dan jaga jarak.

Dari pantauan di lokasi, sidak dilakukan oleh petugas Satpol PP bersama sejumlah anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng.

Sidak pertama dilakukan di gedung rektorat Undiksha Singaraja.

Di sana protokol kesehatan tampak sudah diterapkan, di mana pihak kampus telah menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan berserta sabunnya, serta penanda jaga jarak.

Istana Putuskan Pilkada Serentak Tak Ditunda, KPU Bali Pastikan Tak Ada Klaster Pilkada

Pelatih Bali United Teco Larang Pemain Jalan-jalan Keluar Hotel saat Berada di Bantul

Kontrak Valentino Rossi dengan Petronas Yamaha SRT Diumumkan Pekan Ini

Dengan demikian, Gugus Tugas pun langsung menempelkan sebuah stiker berwarna hijau, yang bertuliskan bahwa tempat tersebut sudah sesuai dengan protokol kesehatan.

Sidak kemudian dilanjutkan ke Pura Agung Jagatnatha, Masjid Agung Jami Singaraja, dan Gereja GPIB Singaraja.

Hasilnya, ke tiga tempat ibadah yang terletak di Kota Singaraja itu juga telah menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga Gugus Tugas menempeli stiker berwarna hijau itu di setiap pintu-pintu masuknya.

Kasatpol PP Buleleng, Putu Artawan mengatakan, penempelan stiker ini dilakukan untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa tempat yang dikunjungi telah menerapkan protokol kesehatan.

Sehingga pengunjung pun diwajibkan untuk mengikuti protokol yang telah ditetapkan.

Raffi Ahmad & Nagita Slavina Habiskan Ratusan Juta untuk Tes Swab, Setelah Tahu Teman Positif Corona

16 Orang Positif Corona setelah Acara Arisan, Wisnu: Saya Prihatin, Jumlahnya Banyak

Warga yang Langgar Protokol Kesehatan Dihukum Bersih-bersih di Halaman Kantor Camat Petang

Sidak protkol kesehatan akan rutin dilakukan oleh pihaknya, baik di fasilitas umum, tempat ibadah hingga di pusat perbelanjaan.

Apabila ada yang ditemukan belum menerapkan protokol kesehatan, maka Gugus Tugas akan memberikan waktu 1x24 jam bagi pengurus tempat itu untuk menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan.

“Kalau dalam 1x24 jam itu pihak pengurus belum melengkapi tempatnya dengan protokol kesehatan, maka sesuai Pergub 46 dan Perbup 41 akan kami kenakan sanksi administrasi sebesar Rp 1 juta dan tempatnya akan kami tempeli stiker berwarna merah. Tapi sejauh ini belum ada tempat yang kami tempeli stiker merah,” terang Artawan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved