Himpun Masukan dari Para Akademisi di Bali, DPD RI Gelar Uji Sahih RUU Penanaman Modal di Daerah
ilai-nilai sosial di setiap daerah juga berbeda-beda karena didasari oleh semangat desentralisasi bahwa daerah yang lebih tahu kebutuhan daerahnya
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
“Kita ingin kebutuhan-kebutuhan ini terekspresikan dan terartikulasikan secara lebih baik di dalam RUU penanaman modal ini,” harapnya, yang didampingi Dekan FEB Unud Agus Ganesha Rahyuda, S.E., M.T., Ph.D..
Menurutnya, saat ini belum ditemukan kendala dalam penanaman modal di Bali, karena Pemprov sudah membangun zonasi dan tata ruang.
“Dalam zonasi itu jelas sekali mengatur yang mana, ada dimana, apa yang boleh dibangun dimana. Sedangkan dulu investor selalu memilih tempat yang dianggap menguntungkan, tapi sekarang dengan zonasi ini para investor akan menyesuaikan diri dengan tanggung jawab sosial, lingkungan, budaya terhadap kebutuhan daerah yang sudah terartikulasikan dalam Perda rencana tata ruang,” jelasnya.
Selain civitas Unud, dalam uji sahih ini pihaknya juga mengundang seluruh universitas negeri dan swasta yang ada di Bali.
Harapannya seluruh perguruan tinggi ini dapat memberikan masukan-masukan yang mencerminkan kebutuhan penanaman modal di daerah agar tertampung di dalam RUU yang baru ini. (*)