Corona di Bali
Sekda Akui Tren Memprihatinkan, Kasus Covid-19 di Bali Cenderung Meningkat
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengakui penyebaran Covid-19 di Bali masih menunjukkan tren memprihatinkan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengakui penyebaran Covid-19 di Bali masih menunjukkan tren memprihatinkan.
Hal itu ditandai pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian serta menurunnya tingkat kesembuhan pasien.
Made Indra yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengatakan, disiplin melaksanakan gerakan 3M merupakan cara ampuh melindungi diri dan mencegah penyebaran Covid-19 kepada orang lain.
"Di saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, cara paling ampuh melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi 3M. Yakni Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik," kata Dewa Indra di Denpasar, Minggu (20/9/2020).
Dia menambahkan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus tersebut.
Dewa Indra menyebutkan, hingga Minggu (20/9), tercatat jumlah kasus positif Covid-19 di Bali secara kumulatif mencapai 7.749 orang atau penambahan 121 kasus baru.
Jumlah pasien dalam perawatan 1.195 orang (15,42 persen), pasien yang sudah sembuh sebanyak 6.338 orang (81,79 persen) dan meninggal dunia 216 orang (2,79 persen).
"Ini harus kita kendalikan dengan baik agar tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Dewa Indra, gerakan pendisiplinan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, desa adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif.
Tujuannya mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman Covid-19.
Terkait pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga yang belum disiplin, menurutnya, itu bukan tujuan utama. "Itu hanya cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran Covid-19 tidak makin meluas," katanya.
Birokrat kelahiran Kota Singaraja ini kembali mengajak masyarakat dan semua komponen untuk tidak menghabiskan energi mempersoalkan sanksi denda yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020.
Jika sanksi denda dirasakan berat, ia mengajak masyarakat menghindari pengenaan denda dengan menggunakan masker secara benar saat beraktivitas di luar rumah serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Memakai masker memang tidak nyaman, tetapi akan lebih tidak nyaman lagi kalau kena Covid-19. Kalau semua disiplin gunakan masker, saya yakin potensi penularan COVID-19 akan bisa dicegah dan dikendalikan," ujar Dewa Indra.
Dia mengajak semua pihak berkontribusi untuk perlindungan diri, keluarga, sahabat, orang tua, para ibu hamil, anak-anak, dan perlindungan seluruh masyarakat dari Covid-19 dengan melaksanakan 3M secara disiplin.
