Corona di Bali

Sekda Akui Tren Memprihatinkan, Kasus Covid-19 di Bali Cenderung Meningkat

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengakui penyebaran Covid-19 di Bali masih menunjukkan tren memprihatinkan.

Editor: Ady Sucipto
Dokumentasi Pemprov Bali
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra memimpin rapat virtual terkait evaluasi optimalisasi pengelolaan tempat karantina, Kamis (18/6/2020) 

Razia Gabungan

Razia gabungan Pemerintah Provinsi Bali melibatkan jajaran TNI dan Polri sejak 7-20 September 2020, secara kumulatif telah menertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker.

"Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan kabupaten/kota. Kami berterima kasih karena mendapat dukungan penuh dari TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang (petugas pengamanan adat)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di sela pelaksanaan razia gabungan di Denpasar, Minggu (20/9).

Pada Minggu kemarin, razia gabungan dipusatkan di tiga titik yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Rai Dharmadi mengemukakan razia ini untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dari razia tersebut telah ditertibkan 557 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah itu, 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.

Rai Dharmadi menekankan razia ini bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tetapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar.

"Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tetapi bagaimana membuat masyarakat lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku, maskerku melindungimu. Bukan sekadar mengenakan, tetapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung," katanya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi.

Dia menambahkan selain mengintensifkan razia penerapan protokol kesehatan, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana.

Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. Ia menyebut, upaya intensif selama 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif dikendalikan pada dua digit, yakni penambahan kasus baru sebanyak 85 orang karena transmisi lokal dan 140 pasien yang sembuh.

"Ini artinya, apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19," ujarnya.

Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

"Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan," ujarnya.

Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang kedapatan tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved