Pilkada Serentak 2020

4 Poin Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Prokes Pilkada Serentak, Polisi Bisa Bubarkan Kerumunan

Maklumat dikeluarkan, untuk mencegah penyebaran klaster baru saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Editor: Kambali
Humas Mabes Polri via Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Maklumat dikeluarkan, untuk mencegah penyebaran klaster baru saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Intruksi tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020.

Dalam beleid maklumat tersebut, seluruh peserta pemilu ataupun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.

KPU Bali Batasi Kampanye Maksimal 50 Orang, Berikut Ini Rencana Aturan Pilkada Serentak 2020

Usul Tunda Pilkada, JK: Jika Dipaksakan bisa berakibat Rakyat Meninggal

Di antaranya, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Jumlah kerumunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibubarkan.

"Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara," Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan.

Argo mengatakan pihaknya meminta seluruh peserta Pilkada ataupun masyarakat langsung membubarkan diri usai melaksanakan kegiatan secara tatap muka.

Mendagri: Pilkada Momentum Memilih Pemimpin yang Mampu Tangani Krisis Pandemi Covid-19

FINAL, Pilkada Serentak Tetap Digelar Meski Pandemi Corona Mengancam Indonesia

Sebaliknya, polisi meminta tidak ada arak-arakan, konvoi, dan sejenisnya selama Pilkada.

Pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Maklumat Kapolri: Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada

Kapolri Keluarkan Maklumat, Larang Konvoi dan Arak-arakan Massa dalam Setiap Tahapan Pilkada

"Setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dalam maklumat tersebut, tertulis 4 poin. Berikut isinya:

1. Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved