Pilkada Serentak 2020

KPU Bali Batasi Kampanye Maksimal 50 Orang, Berikut Ini Rencana Aturan Pilkada Serentak 2020

Tapi kembali lagi, harus berdasarkan kesepakatan dari tiga lembaga tadi. Kalau pusat menyatakan tunda, ya kami di daerah akan menunda. Injak rem.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Kambali
Tribun Bali/Ragil Armando
KPU Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kantor KPU Bali, Selasa (2/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -  Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada di 270 daerah, termasuk di enam kabupaten/kota se-Bali.

Ini dilakukan meski pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan memastikan, pihaknya akan semakin memperketat dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) saat pelaksanaan berbagai tahapan Pilkada.

Hal ini dilaksanakan sebagai bagian dari pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

“Kita perketat protokol kesehatan bagi pasangan calon dan tim,” ujar dia, Senin (21/9/2020).

Bahkan, pihaknya memastikan bahwa Pilkada nanti justru tidak akan menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Istana Putuskan Pilkada Serentak Tak Ditunda, KPU Bali Pastikan Tak Ada Klaster Pilkada

Tahapan Pilkada 2020 Masih Berjalan, KPU Tabanan Tunggu Juknis KPU RI

Menurut mantan Ketua KPU Denpasar ini, hal tersebut bisa terjadi dengan catatan semua pihak yang terlibat Pilkada tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

“Optimis jika semua pihak disiplin. Penyelenggara, peserta, pemilih," ucapnya. 

Dia kembali menegaskan, usulan penundaan pilkada itu sah-sah saja dan wajar dimunculkan.

Terlebih, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian diundangkan ke dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 memberikan ruang untuk usulan semacam itu.

Karena menurut dia, dalam salah satu klausulnya memungkinkan terjadinya penundaan.

Bila situasi pandemi Covid-19 di saat sekarang menunjukkan tren yang masih meningkat.

Mendagri Tito Karnavian Bersurat Kepada KPU, Tidak Setuju Ada Rapat Umum Dan Konser di Pilkada 2020

Satu Komisioner KPU Bangli Positif Covid-19

“Tapi kembali lagi, harus berdasarkan kesepakatan dari tiga lembaga tadi. Kalau pusat menyatakan tunda, ya kami di daerah akan menunda. Injak rem. Sama seperti Maret 2020 yang lalu. Tapi selagi belum ada perintah menunda, ya jalan terus,” tegasnya.

Berhubung Pilkada tahun ini masih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kemarin pihaknya telah membahas soal pentingnya penerapan Prokes di sisa tahapan yang ada.

Khususnya lagi pada saat masa kampanye yang akan dimulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi Positif Covid-19, Begini Kronologinya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved