BKPAD Bangli Kembali Melakukan Pelelangan, Lelang Tahap Kedua Dilaksanakan 1 Oktober Mendatang

Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) kembali melakukan pelelangan barang milik daerah (BMD)

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Lelang - Warga saat melihat barang milik daerah berupa mobil carry di Setda Bangli yang akan dilelang pada 1 Oktober mendatang. Selasa (22/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) kembali melakukan pelelangan barang milik daerah (BMD).

Pelelangan kedua ini dijadwalkan pada 1 Oktober mendatang.

Kepala BKPAD Bangli, I Ketut Riang saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020), membenarkan hal tersebut.

Sesuai jadwal, lanjutnya, lelang BMD kedua akan diikuti oleh tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kembali Minta Penagguhan Penahanan, Jerinx SID Mengaku Siap Hapus Akun Instagramnya

Longsor dan Pohon Tumbang Terjadi di Beberapa Titik di Karangasem

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana 2020 Dilarang Bawa Massa

Antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Kecamatan Kintamani, RSU Bangli, Dinas Lingkungan Hidup, BKPAD, dan Sekretariat DPRD.

“Tahap pertama pada tanggal 21 Juli lalu diikuti oleh Dinas Kesehatan dengan total nilai limit Rp. 127 juta lebih. Sedangkan pada tahap kedua ini, nilai limit paling banyak yakni dari Sekretariat Daerah sebesar Rp. 166.430.500, dan total nilai limit dari tujuh OPD tersebut sebesar Rp. 349.681.080. Pelelangan pada tanggal 1 Oktober ini dipusatkan di Setda Bangli,” ungkapnya.

Riang mengatakan, untuk hasil pelelangan tahap pertama pihaknya masih menunggu bukti stor ke kas daerah dari KPKNL.

Lanjutnya pada pelelangan kedua ini, Riang menyebut masih didominasi barang-barang kendaraan bermotor seperti mobil dari Sekretariat Daerah.

Selain itu juga barang inventaris daerah.

Mantan Kepala Inspektorat Bangli itu mengatakan, tujuan lelang ini untuk membersihkan catatan dari barang rusak berat (RB).

Sebab barang RB dinilai membebani neraca pemerintah daerah.

“Barang rusak berat ini sudah tidak boleh dipelihara. Kita terlihat banyak punya banyak aset, itemnya banyak, tetapi tidak bermanfaat. Tidak bisa difungsikan untuk menunjang kinerja OPD,” jelasnya.

Selain itu, imbuh Riang, juga membebani kinerja OPD karena wajib mengamankan atau mengawasi BMD sebelum dihapuskan.

Oleh sebab itu harus segera dijual.

“Mengapa harus dijual, dari nilai buku mungkin barang tersebut sudah Rp.0 karena umur ekonomisnya sudah habis. Tetapi nilai jual di pasaran masih ada,” ungkapnya.

Riang mencontohkan seperti BMD jenis mobil yang dulu dibeli Rp.100 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved