Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Perkuat Penangguhan Penahanan, Jerinx Bersedia Akun Instagramnya Dihapus

Tim penasihat hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) mempertanyakan sikap majelis hakim terkait penangguhan penahanan yang telah diajukan.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menutup sidang online, Selasa (22/9/2020), tim penasihat hukum I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) mempertanyakan sikap majelis hakim terkait penangguhan penahanan yang telah diajukan.

I Wayan "Gendo" Suardana selaku penasihat hukum Jerinx pun menanyakan, karena hingga kini majelis hakim belum menanggapi permohonan penangguhan penahanan itu.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, baik secara terbuka di media dan surat yang telah kami ajukan ke pengadilan cq majelis hakim yang memeriksa perkara a quo. Dari keluarga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, dan sampai saat ini kami belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan," ucap Gendo.

Pihaknya kembali mepaparkan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan.

Keberatan Atas Dakwaan Tim Jaksa Penuntut Jerinx dan Tim Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

TMMD ke-109 Tingkatkan Distribusi Perekonomian Pertanian Masyarakat Kesiman Kertalangu

4 Poin Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Prokes Pilkada Serentak, Polisi Bisa Bubarkan Kerumunan

"Pertimbangan, bahwa terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya kembali dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan lebih penting terdakwa kooperatif selama penyidikan sampai proses ini," terang Gendo.

Pula, Jerinx menambahkan untuk memperkuat penangguhan penahanan, ia siap jika akun media sosialnya dihapus.

Ini sebagai jaminan Jerinx tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan serupa. Akun @jrxsid itu, bisa pihak kepolisian delete. Itu tidak apa untuk memperkuat penangguhan. Jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu," ucap suami Nora Alexandra itu.

Total Hadiah Rp 1,7 M, 51 Desa Adat di Badung Ikuti Lomba Ogoh-Ogoh yang Diadakan Provinsi Bali

Jalani Sidang Lanjutan Secara Virtual, Jerinx SID Tanya Hakim Salah Saya Apa Sih?

Cari Nafkah di Bali, Driver Ojek Online Tewas Kecelakaan di Denpasar, Tinggalkan Istri dan Dua Anak

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan masih mempertimbangkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu.

"Mengenai permohonan terdakwa itu nanti akan kami, majelis hakim pertimbangkan," jawabnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved