Pilkada Serentak
KPU Bangli Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Pengunduran diri I Wayan Diar juga telah ditindaklanjuti dengan paripurna pengumuman pengunduran diri pada tanggal 14 September 2020.
• BREAKING NEWS - KPU Jembrana Tetapkan Paslon BangSa dan TePat
• BREAKING NEWS - KPU Tabanan Gelar Pleno Penetapan Paslon Secara Tertutup
Selanjutnya, DPRD Bangli bersurat kepada gubernur melalui bupati untuk peresmian pemberhentiannya.
“Sahnya I Wayan Diar behenti sebagai anggota DPRD Bangli apabila sudah mendapat SK Pemberhentian dari gubernur. Hal ini mengingat yang mengangkat dan memberhentikan adalah gubernur. Namun karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, maka Surat Edaran Medagri No 160/4367/OTDA yang digunakan untuk mengatur,” jelasnya.
Gung Panji menegaskan, sesuai SE tersebut Wayan Diar tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Bangli.
Seluruh aset secara formal juga telah dikembalikan, mulai dari satu unit mobil, satu unit i-Pad, satu unit komputer.
“Semuanya sudah dicek barangnya dan hari ini kunci rumah jabatan diserahkan ke Sekretariat Dewan,” ucapnya.
Sementara terkait dengan tugas sebagai Ketua Dewan, sementara akan dijalankan oleh Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada.
Hal ini sembari menunggu SK Pemberhentian dari gubernur untuk proses lebih lanjut pengisian posisi pimpinan DPRD definitif dan PAW-nya.
“Sebelum ada SE pemberhentian itu dari parpol tidak berani mengajukan penggantinya,” tandas Gung Panji.
(*)
