Pilkada Serentak

KPU Bangli Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ketua KPU Bangli, I Putu Pertama Pujawan. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli secara resmi menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2020.

Penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup tanpa dihadiri pasangan calon.

Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Partama Pujawan mengatakan, penetapan pasangan calon dimulai dengan rapat pleno pukul 08.30 Wita.

Pada rapat tersebut, pihaknya melakukan pengecekan berita acara hingga perbaikan dan penelitian terhadap syarat calon.

“Tadi telah kami putuskan dan tetapkan melalui berita acara dan SK Penetapan sebagai pasangan calon. Karena saat ini (penetapan calon) tidak dilakukan melalui tatap muka, maka SK dari penetapan ini akan kami kirim kepada paslon yang telah ditetapkan, partai pengusul, dan pada Bawaslu Bangli,” ujarnya, Rabu (23/9/2020).

Pujawan mengatakan, untuk di Bangli secara resmi terdapat dua pasang kandidat yang telah ditetapkan.

Dua pasangan calon tersebut yakni Sang Nyoman Sedana Arta – I Wayan Diar (Sadia) dan I Made Subrata – Ngakan Made Kutha Parwata (Bagus).

Untuk selanjutnya, yakni pada tanggal 24 September 2020, dilaksanaan kegiatan pengundian nomor urut.

BREAKING NEWS: KPU Denpasar Resmi Tetapkan Jaya-Wibawa dan Amerta Jadi Paslon Pilkada

BREAKING NEWS - Hari Ini KPU Badung Akan Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Mengenai mekanismenya, Pujawan mengatakan selama belum ada aturan yang mengharuskan untuk tidak melakukan tatap muka, maka pengundian nomor urut akan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Dimana pasangan calon hadir bersama partai pengusulnya dalam jumlah yang terbatas.

“Jadi ada ketua dan sekretaris partai pengusul, ketua tim kampanye, satu orang penghubung, dan pasangan calon yang sudah kami tetapkan hari ini. Itu saja yang akan hadir. Mengenai batasan jumlah tidak ada. Tetapi kalau dilihat dari total seluruhnya itu tidak lebih dari 27 orang. Seluruhnya termasuk dari Bawaslu, KPU Provinsi, serta pihak eksternal seperti BPBD Bangli sebagai satgas penanganan Covid-19 dan Kesbangpol mewakili Pemda Bangli,” tandasnya.

Resmi Tak Jabat Ketua DPRD Bangli

Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai calon Bupati Bangli pada Rabu (23/9/2020), I Wayan Diar secara otomatis mengakhiri jabatannya selaku Ketua dan Anggota DPRD Bangli.

Sejalan dengan hal tersebut, Wayan Diar juga telah mengembalikan aset daerah yang selama ini diterimanya.

Sekretaris DPRD Bangli, Anak Agung Panji Awatarayana menjelaskan, surat pengunduran diri I Wayan Diar telah diserahkan per tanggal 3 September 2020.

Pengunduran diri I Wayan Diar juga telah ditindaklanjuti dengan paripurna pengumuman pengunduran diri pada tanggal 14 September 2020.

BREAKING NEWS - KPU Jembrana Tetapkan Paslon BangSa dan TePat

BREAKING NEWS - KPU Tabanan Gelar Pleno Penetapan Paslon Secara Tertutup

Selanjutnya, DPRD Bangli bersurat kepada gubernur melalui bupati untuk peresmian pemberhentiannya.

“Sahnya I Wayan Diar behenti sebagai anggota DPRD Bangli apabila sudah mendapat SK Pemberhentian dari gubernur. Hal ini mengingat yang mengangkat dan memberhentikan adalah gubernur. Namun karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, maka Surat Edaran Medagri No 160/4367/OTDA yang digunakan untuk mengatur,” jelasnya.

Gung Panji menegaskan, sesuai SE tersebut Wayan Diar tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Bangli.

Seluruh aset secara formal juga telah dikembalikan, mulai dari satu unit mobil, satu unit i-Pad, satu unit komputer.

“Semuanya sudah dicek barangnya dan hari ini kunci rumah jabatan diserahkan ke Sekretariat Dewan,” ucapnya.

Sementara terkait dengan tugas sebagai Ketua Dewan, sementara akan dijalankan oleh Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada.

Hal ini sembari menunggu SK Pemberhentian dari gubernur untuk proses lebih lanjut pengisian posisi pimpinan DPRD definitif dan PAW-nya.

“Sebelum ada SE pemberhentian itu dari parpol tidak berani mengajukan penggantinya,” tandas Gung Panji.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved