Corona di Bali

Struktur Pengurus Penanganan Covid-19 di Klungkung Berubah, Kesehatan Satgas Gotong-Royong Dijamin

Kedepan Pemkab pun akan terus menjamin kesehatan mereka, dengan memberikan vitamin dan pemeriksaan secara rutin.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta saat menyambangi posko Satgas Gotong Royong di Nusa Penida belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satgas gotong royong saat ini dinilai sudah mulai longgar, dalam mengawasi masyarakat di Desa Adat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kedepan Pemkab pun akan terus menjamin kesehatan mereka, dengan memberikan vitamin dan pemeriksaan secara rutin.

Hal tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menggelar rapat, terkait perubahan struktur Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Klungkung, Rabu (23/9/2020).

Suwirta menjelaskan,  sebagian besar anggota dari satgas gotong royong  menjadi petani.

BREAKING NEWS: KPU Denpasar Resmi Tetapkan Jaya-Wibawa dan Amerta Jadi Paslon Pilkada

Begini Menu dan Pola Makan Para Pemain Timnas Indonesia U-19 Selama TC di Kroasia

Walikota, Wakil Walikota dan Sekkot Denpasar Ikuti Verifikasi Sensus Penduduk 2020

Sehingga mereka tidak bisa maksimal terus bekerja dalam mengawasi masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

Sebagai bentuk perhatian, setidaknya pemkab akan membagikan vitamin ke satgas gotong royong di desa adat.

Sehingga kesehatan mereka lebih terjamin, dan kembali aktif dalam mengawasi warga dalam menerapkan protokol kesehatan di desa adat.

Pihaknya juga sudah tugaskan dari Dinas Kesehatan untuk mengecek kondisi kesehatan mereka agar disaat menjalankan tugas bisa berjalan dengan maksimal.

 "Kami harus jamin kesehatan mereka, upaya ini dilakukan agar kesehatan mereka bisa tetap terjaga dengan baik agar mampu nantinya menjalankan tugas secara maksimal,” ujar Suwirta.

Sementara dalam rapat tersebut, dilakukan perubahan struktur, menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penangan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19), Pemulihan Ekonomi Nasional dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di daerah.

Meliputi perubahan nama dari Tim Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas (Satgas) dan beberapa perubahan kepengurusan.

Dengan perubahan nama tersebut, ditekankan juga perubahan pola pikir dalam menangani pandemi Covid-19.

Yakni  merubah kebiasaan masyarakat, dengan  pendekatan persuasif.

Suwirta  juga sudah menugaskan tim BPBD Klungkung agar secara aktif meng-update perkembangan data Covid-19 setiap hari.

Masih Tunggu Sanding Data Selesai, BLT Kabupaten Belum Disalurkan ke 9 Desa di Nusa Penida

Wabup Suiasa: Belajar dari Rumah di Badung Dilakukan Hingga Desember 2002 Mendatang  

Pesan Bupati Berau sebelum Berpulang: Saya Minta Maaf telah Berinteraksi dengan Seseorang

Tim Satgas juga diminta agar membuat satu program inovasi, salah satunya video pendek yang didalamnya berisi tentang cara mengedukasi masyarakat  bisa mengikuti protokol kesehatan, seperti pemakaian masker yang benar, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved