Corona di Jakarta

PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, Begini Kondisi Ibukota, Klaster Baru Bermunculan

pertambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober,

Editor: Kambali
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi - Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri saat memberikan berkas pasien Covid-19 saat tiba di pos pemeriksaan IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020). 

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI telah menggandeng 26 rumah sakit swasta untuk membantu penanganan Covid-19.

Widyastuti belum dapat menjelaskan secara detail nama-nama rumah sakit swasta tersebut karena masih menunggu terbitnya keputusan gubernur.

Rumah sakit swasta itu akan menjadi rumah sakit penanganan Covid-19 bersama dengan 67 rumah sakit rujukan dan 13 RSUD di Ibu Kota.

"Selain 67 rumah sakit yang kami siapkan, kami mengembangkan 13 RSUD di DKI Jakarta untuk menjadi rumah sakit rujukan Covid-19," kata Widyastuti dalam siaran Youtube BNPB Indonesia.

"Kemudian juga menambah 26 rumah sakit swasta yang juga telah berkomitmen, ini sedang berproses kepgubnya (keputusan gubernur) untuk menguatkan tadi," tambahnya.

Muncul klaster baru Covid-19

Pekerjaan rumah Pemprov DKI tak hanya itu. Anies dan jajarannya harus memastikan warga mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga tidak muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19.

Pasalnya, anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan, ada klaster baru penularan Covid-19 di Jakarta yakni terkait kegiatan pernikahan, hotel, pesantren, hingga hiburan malam.

Dewi menyebutkan bahwa telah ditemukan tiga kasus positif Covid-19 di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam paparannya, Dewi juga memaparkan ada enam kasus Covid-19 di tempat hiburan malam.

Namun, dia tak menyebut lokasi hiburan malam tersebut.

Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 per 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, klaster hotel itu terjadi di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Ada tiga kasus yang tercatat di hotel itu. 

Terkait klaster pernikahan, tercatat 20 orang dinyatakan positif Covid-19 dari acara pernikahan di dua lokasi di Jakarta Timur, yaitu di Kelurahan Kebon Pala dan Kelurahan Penggilingan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengakui masih ada warga yang menggelar resepsi pernikahan secara sembunyi-bunyi selama PSBB.

Padahal, Pemprov DKI melarang warga menggelar resepsi pernikahan. Warga hanya diizinkan mengadakan gelaran pernikahan di KUA atau kantor catatan sipil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved