Terima Ekstasi dari Hongkong dan Miliki Ganja, Said Masih Pikir-Pikir Dijerat 10 Tahun Penjara

Dimas Said Irfandoyo (32) terlihat masih belum bisa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Said saat menjalani sidang putusan secara virtual. Ia dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun terkait tindak pidana narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dimas Said Irfandoyo (32) terlihat masih belum bisa menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh majelis hakim, Said dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, kemarin, terdakwa kelahiran Jakarta, 7 September 1987 ini dijerat pasal berlapis.

Said terbukti menjadi penerima paket berisi 11 butir pil ekstasi yang dikirim dari Hongkong ke Bali.

Juga tindak pidana atas kepemilikan ganja seberat 9,08 gram netto.

Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Kadek Topan Adhi Putra menuntut Said dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Pengadaan APD di RSUD Klungkung Lebih Dari Rp.1,2 Miliar Per Bulan

Timnas U-19 Indonesia Vs Bosnia Herzegovina, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Gatot Nurmantyo Menyangkal Dicopot dari Jabatan Panglima TNI Karena Putar Film G30S/PKI

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara,

Terhadap putusan itu, Said yang menjalani sidang dari Lapas Kerobokan belum bisa menerima dan merasa berat dengan hukuman itu.

Kemudian tim penasihat hukum yang mendampinginya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan pikir-pikir.

"Terdakwa masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum.

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Said terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Percepat Layanan, Pemkab Jembrana Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Masa Pandemi Covid-19, Perguruan Pencak Silat di Denpasar Beraksi Pakai Masker

Dijuluki Menteri Segala Urusan, Begini Jawaban Luhut Binsar Pandjaitan ke Najwa Shihab

Selain itu, terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.

Terdakwa pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dimas Said Irfandoyo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama ditahan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Diungkap dalam surat dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada bulan Februari 2020.

Kala itu terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Teguh Pribadi (Tapir) yang memberitahukan bahwa dia memesan barang di luar negeri dengan mengunakan nama dan alamat terdakwa.

Ini GeNose, Alat Pengendus Covid-19 Ciptaan Peneliti UGM, Cara Kerjanya Mudah Cukup Embuskan Napas

Akhir Kisah Oknum PNS Selingkuh & Pingsan di Dalam Mobil, 6 Kali Bercinta & Hakim Beri Nasihat Ini

Lalu, pada 31 Maret 2020, terdakwa memberitahu Teguh Pribadi bahwa paketnya telah tiba.

Atas perintah dari Teguh Pribadi, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa mengambil paket tersebut di Fira Laundry Jalan Gunung Mas, Denpasar Barat.

Ketika terdakwa menerima paket berupa paket Hongkong Post dengan nama penerima Dimas Said dan nama pengirim Star Industrial Co.Ltd.25 Tai Yau St. San Po Kong, Hongkong SAR, tiba-tiba datang petugas kepolisian. Terdakwa pun tak berkutik saat ditangkap. Saat paket tersebut dibuka, petugas mendapatkan plastik press almunium foil berisi 11 butir ekstasi dengan total berat 5,52 gram netto.

"Terdakwa menerima paket kiriman milik Teguh Pribadi tersebut tidak dijanjikan upah atau menerima imbalan. Terdakwa mau mengambil paket kiriman tersebut semata-mata karena berteman dan dimintai tolong oleh Teguh Pribadi," ugkap Jaksa Topan saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Dari sana, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Sanghyang, Mengwi, Badung.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 9,08 gram netto.

Ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Teguh Pribadi seharga Rp 600 ribu, dan untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved