Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Giri Prasta dan Suiasa Cuti Kampanye Pilkada 2020, Lihadnyana Dilantik Jadi Pjs Bupati Badung

Giri Prasta dan Suiasa resmi menjalankan cuti Pilkada 2020, Ketut Lihadnyana dilantik jadi Pjs Bupati Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Pemkab Badung
Pengukuhan Kepala BKD Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana sebagai Pjs Bupati Badung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (26/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada Badung 2020 dan mengikuti pengundian tata letak pada surat suara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa resmi menjalankan cuti di luar tanggungan negara dalam mengikuti proses Pilkada 2020 mulai tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.

Untuk mengisi kekosongan jabatan selama bupati definitif menjalankan cuti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk I Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Badung melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.

Pengukuhan I Ketut Lihadnyana yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali sebagai Pjs Bupati Badung dilakukan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, bertepatan dengan Hari Raya Kuningan, Sabtu (26/9/2020).

Dalam pengukuhan yang berlangsung singkat itu, juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, serta Ketua DPRD Badung Putu Parwata.

Dalam arahannya, Gubernur Koster berpesan kepada Ketut lihadnyana agar betul-betul menjalankan apa yang tertuang dalam Keputusan Mendagri.

Umanis Kuningan, Tim Tindak Ops Yustisi Agung Covid -19 Badung Gencar Lakukan Pendisiplinan Prokes

19 Orang Tak Pakai Masker di Batu Belig Badung Dihukum Push Up

"Mulai hari ini sampai tanggal 5 Desember waktunya singkat, untuk itu Bapak Ketut Lihadnyana harus mengisi waktu yang singkat ini dengan menjalankan tugas dengan baik, disamping itu juga wajib menjalankan kebijakan pembangunan yang sudah diputuskan oleh bupati dan DPRD Kabupaten Badung. Sehingga semua program yang telah ada bisa direalisasikan dengan cepat dan serapan anggaran bisa berjalan baik,” pesan Gubernur Koster, seraya meminta Pjs Bupati Badung selalu memegang tata kelola administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat Badung.

Ia juga mengingatkan kalau ada hal-hal serius dan berkaitan dengan strategi agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan bupati definitif serta diminta jangan sampai mengambil keputusan di luar kewenangan dan koridor.

"Jalankan pemerintahan dengan baik dan disiplin, jaga stabilitas pemerintahan dan kemasyarakatan. Pilkada Badung 2020 agar difasilitasi dengan baik dan rapi supaya berjalan lancar, mulus dan sukses,” tegasnya.

Ia juga berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

Gubernur Koster juga menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini.

Koster mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir.

Giriasa Cuti Kampanye, Lihadnyana Dilantik Gubernur Jadi Pjs Bupati Badung

Kronologi 2 Pria Tiba-tiba Pecahkan Etalase Toko Emas di Badung & Bawa Kabur Cincin Emas Rp 170 Juta

Pemerintah juga telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat presiden sampai bupati.

Untuk itu diharapkan agar masyarakat semakin mematuhi protokol kesehatan dalam menekan penyebaran Covid-19.

Seusai dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Badung, Ketut Lihadnyana menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya akan selalu mengedepankan koordinasi dengan semua pihak mulai dari sekda, asisten maupun pimpinan OPD yang ada di lingkungan Pemkab Badung.

Dengan begitu, katanya, Surat Keputusan Mendagri bisa dijalankan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved