Spesialis Pencurian Kos-kosan Diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, Lakukan Aksi Sebanyak 5 Kali

Pelaku residivis spesialis kos-kosan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (28) berhasil diringkus di

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polresta Denpasar
Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus satu pelaku pencurian di wilayah Denpasar. Satu pelaku spesialis kos-kosan ini, terlihat mengenakan pakaian orange tahanan Polresta Denpasar dengan tangan diborgol, Senin (28/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku residivis spesialis kos-kosan berhasil diringkus Satreskrim Polresta Denpasar, I Gede Oka Surya Putra alias Lepung (28) berhasil diringkus di Denpasar.

Pelaku asal Denpasar ini tinggal di Jalan Raya Sesetan Gang Penyu, Nomor 2B, Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Berhasil diringkus seusai adanya laporan korban bernama Lukman Hakim (29) yang tinggal di salah satu kos di Jalan Imam Bonjol, Gang 100, Nomor 6, Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan pelaku pencurian ini berhasil diringkus dengan barang bukti satu buah handphone.

13 Tahun Menanti, Duet Rins-Mir Ulang Masa Keemasan Suzuki Raih Podium Ganda

Melaney Ricardo Ungkap Alasan Orang Indonesia Menikah dengan Bule

Cegah Klaster Upacara Keagamaan, Disbud Badung Edukasi Penerapan Prokes di 122 Desa Adat

"Pelaku berhasil kita ringkus pada hari Sabtu (26/9/2020) di tempat tinggalnya. Kejadian pencurian yang dia lakukan itu terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 Wita," ujarnya Senin (28/9/2020) siang.

"Dari hasil penangkapan ini, kita temukan barang bukti satu buah handphone hasil kejahatan pelaku di Jalan Imam Bonjol, di salah satu kos di sana," lanjut Kompol Anom Danujaya kepada Tribun Bali.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban asal Lamongan, Jawa Timur dengan nomor LP-B/517/IX/2020/Bali/Resta Denpasar pada Sabtu 26 September 2020.

Sebelumnya pada saat kejadian hari Senin (22/6/2020) pukul 01.00 wita, korban baru saja tidur dan menaruh handphone dalam keadaan di-charger beserta dompet di sampingnya.

Jelang Pilkada, Kapolres Bangli Tegaskan Anggota Polri Wajib Jaga Netralitas 

Tiga Hari Layanan Air Beberapa Desa di Kecamatan Banjarangkan Klungkung Mati Total

Personel Polsek Kuta Utara Disiplinkan Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Namun saat itu, ia lupa mengunci pintu kamar kos dan menutup jendela, kemudian pada pukul 03.00 wita korban terbangun dari tidurnya dan sudah tidak melihat barang miliknya.

"Barang korban yang hilang ini ada satu handphone Samsung A10, HP Xiaomi GR10 dan dompet berisi uang Rp 400 ribu. Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Denpasar," kata mantan Kapolsek Kuta Utara tersebut.

Seusai dilaporkan ke pihak Polresta Denpasar, seijin Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kanit I Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira didampingi Kasubnit II Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan terlebih-lebih dahulu di lokasi kejadian.

Sebuah Hotel di Batu Bolong Badung Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 1,5 M

Meski Main Imbang AS Roma, Cristiano Ronaldo Yakin Potensi Juventus Musim Ini

Lawan Liverpool, Arsenal Dihantui Catatan Buruk Main di Anfield

Dilanjutkan, pelaku kasus pencurian yang dikatakan lihai bersembunyi dari kejaran petugas kepolisian.

Namun, saat tim kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar ini mendapat informasi keberadaan pelaku dan selanjutnya menelusuri wilayah Denpasar Selatan.

Saat dilakukan penyelidikan di Jalan Tegal Wangi, Sesetan, Denpasar Selatan, Tim Resmob Polresta Denpasar pun berhasil mendapatkan informasi lebih lanjut keberadaan pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved