Corona di Bali
Update Covid-19 Bali 28 September: Kasus Positif Bertambah 107 Orang,139 Pasien Sembuh & 9 Meninggal
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Penulis: Noviana Windri | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, Senin (28/9/2020).
Jumlah kumulatif pasien positif 8.639 bertambah 107 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus naik.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 7.126 orang yang artinya bertambah 139 orang.
• Siswa Asuh Sebaya Banyuwangi Bantu 1.300 Teman Kurang Mampu di Tengah Pandemi
• Ditangkap saat Edarkan Narkoba Jenis Baru dan Sabu, Ahmad Agung Didakwa Tiga Pasal
• KABAR DUKA, Pan Godogan Meninggal di Usia 54 Tahun, Harumkan Tabanan Lewat Bidang Olahraga & Seni
Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 9 orang.
Diketahui dari Tabanan 2 orang, Denpasar 2 orang, Gianyar 2 orang, Karangasem 2 orang, Buleleng 1 orang.
Data mencatat total meninggal 263 pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan berkurang 41 orang saat ini masih sebanyak 1.250 orang dirawat.
Sebanyak 263 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 6 orang, Tabanan 22 orang, Badung 33 orang, Denpasar 47 orang, Gianyar 43 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 9 orang, Karangasem 36 orang, Buleleng 37 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering.
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.
• Hari Pertama Bertugas, Pjs. Bupati Badung Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan Covid-19
• 19 Orang Tak Pakai Masker di Jalan Raya Sesetan Denpasar Didenda Rp 100 Ribu
• Pemprov Bali Akan Ubah Perda Nomor 7 tahun 2019, Khususnya tentang Jabatan Direktur Rumah Sakit