Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Alasan Rentan Penyebaran Covid-19, Massa Pendukung Jerinx Dibubarkan, Polisi: Tidak Ada Izin

Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ratusan massa kembali menggelar aksi damai menyuarakan pembebasan terhadap Ary Astina alias Jerinx ditengah sidang eksepsi Jerinx di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). Aksi massa dibubarkan oleh aparat keamanan. 

"Ini kan sangat berbahaya. Di mana demo atau pengumpulan massa dalam jumlah banyak resikonya cukup tinggi. Apalagi di masa pandemi covid sekarang. Jadi kami harus tegas menyatakan bahwa di masa pandemi ini dilarang untuk bisa berkumpul seperti ini," ucap Jansen.

Isyana Sarasvati Lelang Sweater Edisi Terbatas, Mulai dari Rp 500 Ribu

Meski Belum Ada Surat Resmi, Pemkot Denpasar Imbau Masyarakat Tak Pakai Masker Scuba dan Buff

Tiga Laka Lantas di Denpasar Dalam Semalam Karena Pengaruh Miras, 5 Korban Luka-Luka

Ditanya apakah akan ada larangan jika menggelar aksi pada sidang mendatang, dengan tegas Jansen menyatakan dilarang.

"Ya pasti, karena Bali saat ini termasuk dari beberapa propinsi yang tinggi Covidnya. Jadi harus ada kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bisa memutus mata rantai covid ini," tegasnya.

Pun Jansen menyatakan, tidak ada izin atau memberikan izin jika kembali menggelar aksi.

"Tidak ada izin. Kami sudah tidak memberikan izin kepada mereka dan tidak pernah ada izin. Tadi kami berbicara baik-baik kepada massa. Kalau ada penolakan, kami pasti akan bersikap tegas, karena memang dilarang untuk melaksanakan aksi berkumpul di masa pandemi ini," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved