Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan, Jerinx dan Tim Hukum Akan Bacakan Nota Keberatan

Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan Nege

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Sidang yang telah terlaksana ketiga kalinya ini, rencananya akan mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh Jerinx dan tim penasihat hukumnya.

Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan dakwaan kembali dilakukan setelah majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memerintahkan tim jaksa membacakannya kembali.

Ini lantaran pada sidang perdana, Jerinx dan tim penasihat hukumnya keluar dari persidangan atau walkout.

BREAKING NEWS! Hiu Tutul Seberat 1,5 Ton Terdampar di Pantai Pekutatan Bali, Ini Kata Polisi

Tiga Laka Lantas di Denpasar Dalam Semalam Karena Pengaruh Miras, 5 Korban Luka-Luka

Penerbit Erlangga Serahkan Bantuan 25 Wastafel ke Sekolah di Denpasar dan Badung

Pun di persidangan pekan lalu, suami dari Nora Alexandra tetap menolak digelarnya sidang secara online.

Jerinx meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar offline atau tatap muka.

Permintaan Jerinx itu, diperkuat kembali oleh anggota penasihat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

"Maaf Yang Mulia. Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online, dan meminta sidang offline atau tatap muka. Karena kepentingan sidang bukan hanya untuk korban tapi untuk saya. Bukan juga untuk jaksa penuntut umum dan hakim. Selebihnya saya serahkan ke penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum saya. Terimakasih, Yang Mulia," tegas Jerinx kala itu.

Pesta Hajatan dengan Dangdutan Berujung Hukum, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Rilis Single Wankawan, Soullast Band Akan Gelar Konser Mini Terapkan Protokol Kesehatan

Itjenad Sampaikan Hasil Temuan Audit Kodam IX/Udayana, Pangdam: Temuan Segera Ditindaklanjuti

Menanggapi permintaan itu, majelis hakim tetap bersikukuh untuk sementara menggelar sidang secara online.

Jelang sidang ditutup, Gendo juga mempertanyakan sikap majelis hakim terkait penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diajukan.

Gendo mempertanyakan itu, karena hingga kini majelis hakim belum menanggapi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Jerinx.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, baik secara terbuka di media dan surat yang telah kami ajukan ke pengadilan cq majelis hakim yang memeriksa perkara a quo. Dari keluarga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, dan sampai saat ini kami belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan," ucap Gendo saat itu.

Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD: Membandingkan dan Mengurutkan Benda dan Bilangan

Warga Tanjung Benoa Kembali Dirikan Baliho Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Ada Apa?  

Dua Unit Bangunan Hotel di Badung Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar

Pihaknya kembali mepaparkan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan.

"Pertimbangan, bahwa terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya kembali dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan lebih penting terdakwa kooperatif selama penyidikan sampai proses ini," terang Gendo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved