Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan, Jerinx dan Tim Hukum Akan Bacakan Nota Keberatan

Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan Nege

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Pula, Jerinx menambahkan untuk memperkuat penangguhan penahanan, ia siap jika akun media sosialnya dihapus.

Ini sebagai jaminan Jerinx tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Misteri Penemuan Potongan Kaki di Pantai Perancak Bali, Begini Ungkap Polisi

Pemerintah Segera Tetapkan Batas Atas Harga Swab, BPKP Usulkan Rp 439 hingga Rp 797 Ribu per Orang

"Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan serupa. Akun @jrxsid itu, bisa pihak kepolisian delete. Itu tidak apa untuk memperkuat penangguhan. Jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu," ucap suami Nora Alexandra itu.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan masih mempertimbangkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu.

"Mengenai permohonan terdakwa itu nanti akan kami, majelis hakim pertimbangkan," jawabnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved