Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali
BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan, Jerinx dan Tim Hukum Akan Bacakan Nota Keberatan
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan Nege
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) akan kembali digelar secara virtual atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Sidang yang telah terlaksana ketiga kalinya ini, rencananya akan mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh Jerinx dan tim penasihat hukumnya.
Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pembacaan dakwaan kembali dilakukan setelah majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memerintahkan tim jaksa membacakannya kembali.
Ini lantaran pada sidang perdana, Jerinx dan tim penasihat hukumnya keluar dari persidangan atau walkout.
• BREAKING NEWS! Hiu Tutul Seberat 1,5 Ton Terdampar di Pantai Pekutatan Bali, Ini Kata Polisi
• Tiga Laka Lantas di Denpasar Dalam Semalam Karena Pengaruh Miras, 5 Korban Luka-Luka
• Penerbit Erlangga Serahkan Bantuan 25 Wastafel ke Sekolah di Denpasar dan Badung
Pun di persidangan pekan lalu, suami dari Nora Alexandra tetap menolak digelarnya sidang secara online.
Jerinx meminta kepada majelis hakim agar sidang digelar offline atau tatap muka.
Permintaan Jerinx itu, diperkuat kembali oleh anggota penasihat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
"Maaf Yang Mulia. Saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online, dan meminta sidang offline atau tatap muka. Karena kepentingan sidang bukan hanya untuk korban tapi untuk saya. Bukan juga untuk jaksa penuntut umum dan hakim. Selebihnya saya serahkan ke penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum saya. Terimakasih, Yang Mulia," tegas Jerinx kala itu.
• Pesta Hajatan dengan Dangdutan Berujung Hukum, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka
• Rilis Single Wankawan, Soullast Band Akan Gelar Konser Mini Terapkan Protokol Kesehatan
• Itjenad Sampaikan Hasil Temuan Audit Kodam IX/Udayana, Pangdam: Temuan Segera Ditindaklanjuti
Menanggapi permintaan itu, majelis hakim tetap bersikukuh untuk sementara menggelar sidang secara online.
Jelang sidang ditutup, Gendo juga mempertanyakan sikap majelis hakim terkait penangguhan atau pengalihan penahanan yang telah diajukan.
Gendo mempertanyakan itu, karena hingga kini majelis hakim belum menanggapi permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan Jerinx.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, baik secara terbuka di media dan surat yang telah kami ajukan ke pengadilan cq majelis hakim yang memeriksa perkara a quo. Dari keluarga terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, dan sampai saat ini kami belum mendapat jawaban resmi terkait permohonan penangguhan penahanan," ucap Gendo saat itu.
• Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD: Membandingkan dan Mengurutkan Benda dan Bilangan
• Warga Tanjung Benoa Kembali Dirikan Baliho Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Ada Apa?
• Dua Unit Bangunan Hotel di Badung Ludes Terbakar, Kerugian Mencapai Rp 1,5 Miliar
Pihaknya kembali mepaparkan beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan.
"Pertimbangan, bahwa terdakwa tulang punggung keluarga, terdakwa dijamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya kembali dan tidak menghilangkan barang bukti. Dan lebih penting terdakwa kooperatif selama penyidikan sampai proses ini," terang Gendo.
Pula, Jerinx menambahkan untuk memperkuat penangguhan penahanan, ia siap jika akun media sosialnya dihapus.
Ini sebagai jaminan Jerinx tidak mengulangi lagi perbuatannya.
• Misteri Penemuan Potongan Kaki di Pantai Perancak Bali, Begini Ungkap Polisi
• Pemerintah Segera Tetapkan Batas Atas Harga Swab, BPKP Usulkan Rp 439 hingga Rp 797 Ribu per Orang
"Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan serupa. Akun @jrxsid itu, bisa pihak kepolisian delete. Itu tidak apa untuk memperkuat penangguhan. Jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu," ucap suami Nora Alexandra itu.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menyatakan masih mempertimbangkan permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu.
"Mengenai permohonan terdakwa itu nanti akan kami, majelis hakim pertimbangkan," jawabnya. (*)