Corona di Bali
Hotel di Buleleng Belum Bersedia Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid, Tunggu SOP dari Provinsi
Sebagian hotel yang ada di Buleleng belum bersedia untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Sebagian hotel yang ada di Buleleng, Bali, belum bersedia untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19 asimtomatik dan bergejala ringan.
Hal ini dikarenakan para pemilik hotel masih mempertanyakan SOP yang jelas dari Pemprov Bali.
Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa ditemui Selasa (29/9/2020) mengatakan, instruksi pemerintah pusat untuk mengisolasi pasien asimtomatik dan bergejala ringan di hotel sejatinya sudah didiskusikan oleh pihaknya bersama PHRI Buleleng dan para pemilik hotel.
Hasilnya, para pemilik hotel rata-rata belum bisa memastikan apakah hotelnya siap untuk dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.
• Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Konser Dangdut
• Bupati Eka Pimpin Rakor Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan
• Mantan Calon Bupati Madiun Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Kepepet Lunasi Utang Pilkada Rp 1 Miliar
Sebab, mereka masih menunggu SOP yang jelas dari Pemprov Bali.
“Misalnya, ada pasien yang nakal. Keluar dari kamarnya, jalan-jalan ke kamar pasien lain. Sanksinya apa?. Pegawai hotel juga khawatir mereka ikut tertular virus. Kemudian untuk hotel berbintang, jumlah kamarnya kan banyak. Sementara yang dijadikan tempat isolasi misalnya hanya 10 kamar. Sisa kamar yang lain bagaimana? Kan tidak mungkin ada tamu lain yang mau menginap disana. Ini yang menjadi pertanyaan mereka,” jelas Suyasa.
Pertanyaan para pemilik hotel itu, kata Suyasa sudah diteruskan oleh pihaknya kepada Pemprov Bali untuk ditindaklanjuti.
Sementara sembari menunggu jawaban dari Pemprov, Gugus Tugas pun berencana akan mengirim pasien asimtomatik dan bergejala ringan ke tempat isolasi yang telah disiapkan oleh Pemprov Bali.
“Saat ini kami masih melakukan pendekatan kepada para pasien agar mau menjalani isolasi di hotel,” ucapnya.
Isolasi pasien Covid-19 asimtomatik dan bergejala ringan di hotel ini sebut Suyasa wajib dilakukan, atas intruksi pemerintah pusat.
Sementara untuk biaya, menjadi tanggung jawab Pemprov Bali melalui APBN.
“Isolasi di hotel ini wajib. Itu intruksi pusat. Jadi tidak ada lagi pasien yang isolasi mandiri di rumah,” tutup Suyasa.
Sementara, Ketua PHRI Buleleng, Dewa Suardipa mengatakan, para pemilik hotel bintang dua dan tiga yang ada di Buleleng saat ini memang masih menunggu SOP yang jelas dari Gugus Tugas terkait teknis dan aturan dalam mengisolasi pasien Covid-19.
“SOP itu penting, karena yang diisolasi ini kan sudah pasti orang yang positif terpapar Covid-19. Jadi dengan adanya SOP ini, sudah jelas apa-apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh pasien selama menjalani isolasi di hotel. Selain itu, petugas keamanan juga harus ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pasien. Jangan sampai selama menjalani isolasi mereka malah mondar-mandir di luar kamar,” terang Suardipa.
Selain itu, para pemilik hotel juga meminta agar tarif yang diberikan oleh pemerintah lebih bijaksana, minimal setengah dari harga normal.