Polisi Bubarkan Demo Bebaskan Jerinx, Ini Alasannya

Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi, Selasa (29/9/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ratusan massa kembali menggelar aksi damai menyuarakan pembebasan terhadap Ary Astina alias Jerinx ditengah sidang eksepsi Jerinx di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). Aksi massa dibubarkan oleh aparat keamanan. 

Polisi melarang mereka melanjutkan perjalanan menuju lokasi aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Denpasar.

Kendati demikian, massa tetap melakukan aksi menuntut pembebasan Jerinx.

Made Krisna Dinata dari Frontier Bali, membacakan pernyataan sikap di depan RSAD Kodam IX/Udayana.

Mereka menuntut Jerinx dibebaskan dari semua dakwaan dan menuntut Ketua Pengadilan Denpasar mengganti majelis hakim karena dinilai melanggar KUHAP pada persidangan sebelumnya.

Cium Keganjalan dalam Surat Dakwaan, Kuasa Hukum Sebut Ini Kesempatan Jerinx Bebas

Bandingkan Sidang Offline Pinangki, Tim Hukum Jerinx Kembali Minta Sidang Offline

Aksi Bebaskan Jerinx SID di Depan PN Denpasar Dapat Pelarangan dari Aparat Kepolisian

Selain itu, menuntut PN Denpasar agar melaksanakan sidang kasus Jerinx SID secara tatap muka langsung dan menuntut Ketua Pengadilan Denpasar dan majelis hakim agar tidak berada dalam tekanan kepentingan apapun.

Di bagian lain Jalan Sudirman, tepatnya di depan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, massa yang datang dari arah lain berkumpul lalu membentangkan spanduk hitam bertuliskan tagar #SayaBersamaJRXSID".

Mereka tak henti-hentinya meneriakkan yel-yel agar Jerinx SID bebaskan.

Dari mobil komando, petugas kepolisian memberikan arahan dan imbauan kepada massa agar segera membubarkan diri.

Alasannya karena para peserta aksi memicu kerumunan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan turun langsung mengingatkan massa melalui pengeras suara.

Tak pelak ini memicu massa yang sempat meneriaki petugas.

Kendati demikian, perlahan massa akhirnya bersedia membubarkan diri setelah polisi berkoordinasi dengan salah satu koordinator aksi di lapangan.

Massa mulai menghentikan aksi kira-kira pukul 11.06 Wita.

Arus lalu lintas sepanjang Jalan Sudirman sempat merayap pelan karena tidak ada pengalihan lalulintas seperti pada aksi-aksi sebelumnya.

"Kendati aksi ini mendapatkan larangan dari pihak aparat, namun aksi ini tidak bisa dibendung. Kami tetap akan melakukan aksi guna menuntut pembebasan kawan kami I Gede Ary Astina," kata Made Krisna Dinata.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved