Corona di Bali
Satpol PP Badung Kini Sasar Tempat Hiburan Malam Dalam Penerapan Prokes
Bahkan satpol PP Badung sudah melakukan pengawasan di salah satu tempat hiburan di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Selain gencar melakukan operasi yustisi pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kini juga melakukan pengawasan penerapan prokes di tempat hiburan malam.
Hiburan malam disasar untuk memastikan tempat hiburan mematuhi Prokes.
Selain itu pula tidak banyak menerima pengunjung untuk mengatur jarak antara pengunjung.
Bahkan satpol PP Badung sudah melakukan pengawasan di salah satu tempat hiburan di wilayah Seminyak, Kecamatan Kuta.
• Tabanan Tambah 22 Kasus Positif Covid-19, Sepuluh Pasien Dinyatakan Sembuh
• Jelang Pilkada Serentak 2020, ASN Banyuwangi Gelar Ikrar Netralitas
• Melalui TNI Manunggal Membangun Desa, Wujudkan Kesejahteraan Rakyat di Tengah Pandemi Covid-19
Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara menegaskan, ada dua bar yang dilakukan pengawasan oleh satpol PP Badung.
Hal itu lantaran adanya laporan dari masyarakat ke Satpol PP Badung.
“Kalau ada laporan kami langsung tindaklanjuti, untuk langsung mengeceknya di lapangan. Sehingga kami tahu pasti akan akomodasi yang dilaporkan,”ujar Suryanegara Rabu (30/9/2020).
Bahkan dalam pengawasan prokes terhadap akomodasi wisata pihaknya secara rutin melakukan patroli dan sidak yang pada masing-masing kecamatan, dan petugas Pol PP Kabupaten sebanyak dua kali dalam sehari.
“Jadi kami juga bertindak berdasarkan laporan baik lisan, melalui media sosial, cetak atau tertulis yang langsung atau tidak langsung kami dapatkan informasinya. Langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan,”jelas tegasnya kembali
Dalam penanganan pelanggaran, pihaknya melakukan sesuai SOP dan Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Disinggung kembali mengenai hiburan malam yang diawasi, Suryanegara mengaku sempat mendapatkan pengaduan secara tertulis.
Dari pengecekan, kedua bar tersebut telah melaksanakan hal-hal yang diatur dalam prokes.
Seperti menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, ruang sterilisasi (skimmer), thermogun untuk mengecek suhu tubuh pengunjung.
“Kami mendapat informasi dari management disertai dengan bukti, bahwa seluruh pegawainya telah mengikuti rapid test untuk memastikan kesehatannya,”tegasnya.
• Walhi Bali Gelar Workshop Cetak Cukil, Belajar Menyuarakan Isu Lingkungan Lewat Karya Seni
• Terungkap, Sosok Suami Pertama Jaksa Pinangki Malasari, Tinggalkan Istri demi Jaksa Cantik
• Palsukan BPKB, Lasok Kapu Divonis Dua Tahun Penjara
Untuk memastikan sosial distancing dilaksanakan, jumlah pengunjung juga sudah dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Kendati demikian, birokrat asal Denpasar itu berharap seluruh pengelola akomodasi wisata tetap patuh dalam pelaksanaan prokes, bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan kunjungan.
“Mari kita sama-sama menerapkan prokes, lantaran kasus semakin meningkat. Kami berharap akomodasi tidak menjadi klaster penyebaran covid-19 yang berimbas pada pariwisata,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satpol-pp-badung-saat-melakukan-pengawasan-di-salah-satu-bar-di-wilayah-kuta-rabu.jpg)