Seorang Pelaku Curanmor Bali Jember Diringkus Reskrim Polsek Mengwi, Dua Orang Masih Jadi Buron

Salah Satu Komplotan Pelaku Curanmor Bali Jember Diringkus Reskrim Polsek Mengwi, Dua Orang Masih Jadi Buron

Istimewa
Pelaku Kristian Hadi beserta barang bukti saat diamankan jajaran Reskrim Polsek Mengwi, Selasa (29/9/2020) malam 

Team opsnal Polsek Mengwi pun langsung bergerak ke wilayah Jember untuk mencari keberadaan dua pelaku lainya, namun begitu sampai di dusun Pakis Jember kedua pelaku masing-masing berinisial "S" dan "A" berhasil meloloskan diri dari sergapan team opsnal Polsek Mengwi.

“Jadi dua orang temannya yakni “S” dan “A” ini masih kami selidiki keberadaannya,” jelasnya sembari mengatakan, pelaku Kristian Hadi adalah seorang residivis kasus pencurian mobil truk di  Nganjuk Jawa Timur tahun 2017 yang divonis 1,5 tahun penjara di LP Surabaya.

Disisi lain, Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wirahadi SH., MH mengatakan, sepeda motor yang dicurinya selanjutnya digadai oleh seseorang di Jembrana.

Menurut pengakuan pelaku saat melakukan aksinya, sekira pukul 18.30 Wita, Kristian Hadi datang memantau situasi di TKP dan melihat ada dua buah sepeda motor di halaman proyek.

Setelah situasi dirasa aman pelaku pun keluar dan menunggu di depan gang.

Selanjutnya pelaku "S" dan "A" masuk ke dalam proyek dengan membawa kunci leter Y yang sudah dipersiapkan oleh ketiga pelaku sebelumnya.

Begitu berhasil membuka kunci kontak sepeda motor dengan kunci leter Y selanjutnya pelaku "S" membawa sepeda hasil curian tersebut untuk dijual di daerah Denpasar namun tidak laku.

“Karena dijual tidak laku, pelaku Kristian Hadi dan "S" langsung ke Jembrana dengan membawa sepeda motor jenis yamaha jupiter hasil curian. Bahkan pelaku "S" membuang platnya di jembatan pekutatan Jembrana,” ujar Wiwin

Lanjut dijelaskan, hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna hitam merah tahun 2009 dengan Nomor Polisi  DK  4969 SQ  selanjutnya digadaikan oleh pelaku Kristian Hadi kepada seseorang yang bernama Arif di daerah Cupel Jembrana seharga Rp. 800.000,-.

“Uang hasil gadai sepeda motor curian tersebut dibagi oleh pelaku "S" dimana pelaku pelaku "S" mendapat bagian Rp. 400.000,- dan pelaku Kristian Hadi mendapat bagian Rp 400.000,-. Pengakuan pelaku uang tersebut dipergunakan oleh pelaku Kristian Hadi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkasnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved