Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Jaksa Sampaikan Tanggapan Nota Keberatan Jerinx, Gendo: Jaksa Sedang Menyusun Paper
"Dari bantahan Jaksa yang 20-an halaman itu, sebagian besar adalah kutipan teori-teori, sepertinya jaksa sedang menyusun paper tentang hak asasi manu
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan Jerinx malah kebanyakan kutipan teori-teori.
Gendo pun menyebut Jaksa sedang menyusun paper (makalah).
"Dari bantahan Jaksa yang 20-an halaman itu, sebagian besar adalah kutipan teori-teori, sepertinya jaksa sedang menyusun paper tentang hak asasi manusia," kata Gendo usai mendampingi kliennya di Polda Bali, Kamis (1/10/2020).
Gendo juga mengatakan, bantahan nota keberatan yang disampaikan jaksa sangat tidak substantif, sehingga ia berkesimpulan Jaksa sebetulnya tidak mampu membantah.
• Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen, Konsumen Tunda Pembelian, Ini Dampaknya Bagi Industri Otomotif
• Sasar Kendaraan yang Diparkir di Pinggir Jalan, Pelaku Curanmor Dibekuk Petugas Saat Akan Beraksi
• Tiga Anggota TNI dan 24 Warga Buleleng Siap Donor Plasma Konvalesen
"Jaksa tidak mampu membantah, tetapi hanya mampu sedikit atau saya bilang sederhananya ngeles. Jadi tanggapan jaksa itu kebanyakan ngeles, kebanyakan mencari pembenaran-pembenaran, bahkan sebetulnya tidak bisa membantah," ucap Gendo kepada awak media.
Koordinator umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini juga menyampaikan bahwa jaksa tidak mampu menjawab uraian dakwaan tentang alat yang digunakan oleh Jerinx untuk mem-posting kontennya yang dipersoalkan.
• Jaksa Pinangki Bantah Buat Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Ada Buktinya
• Ditangkap Saat Kemas Paket Sabu Seharga 11 Juta, Juliana dan Antara Langsung Terima Dihukum 7 Tahun
• Terjaring Razia, Anggota DPRD Gianyar Ngaku Tak Tahu dalam Mobil Harus Pakai Masker, Etty:Siap Salah
"Itu sebetulnya mereka tidak mampu menjawab. Karena memang benar di dalam dakwaan tidak ada alat yang digunakan yang seharusnya itu adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa tidak mengurai secara lengkap, cermat dan jelas uraian peristiwa sebagai syarat materiil dari dakwaan yang baik," ucap Gendo. (*)