Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Jerinx, Wayan Gendo Beri Komentar Begini
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Tim penasihat hukum Jerinx saat diwawancara di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (1/10/2020)
"Tadi saya hanya diminta klarifikasi terkait dengan aksi tanggal 29 September 2020, yang mana saat itu kami diminta membubarkan diri karena tidak boleh ada aksi," sebut Mardika.
Dikatakan Mardika, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik Reskrim Polresta terkait aksi itu.
Mulai dari izin, penanggungjawab aksi, tujuan aksi. Mengenai tujuan aksi juga disampaikan oleh Mardika kepada penyidik. Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Jerinx.
"Ini juga merupakan aspirasi dari warga masyarakat yang menyuarakan solidaritas dan kebebasan terhadap Jerinx. Dan itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945," tegasnya. (can/win/ian)