Berita Denpasar

Gas LPG 3 Kg Terus Langka, YLPK Bali Minta Pengawasan dan Penindakan, Ada Keluhan Isi Tabung Kurang

Selain kelangkaan, YLPK juga menerima pengaduan dari konsumen terkait kurangnya isi tabung gas 3 kg.

ISTIMEWA
Ketua YLPK Bali, I Putu Armaya - Gas LPG 3 Kg Terus Langka, YLPK Bali Minta Pengawasan dan Penindakan, Ada Keluhan Isi Tabung Kurang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kelangkaan gas elpiji terus menghantui Bali khususnya Denpasar dan sekitarnya.

Bahkan seperti tanpa ada solusi, hal ini terus terjadi.

Terkait hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya meminta ada pengawasan dan penindakan oleh pihak terkait.

Sebab menurutnya selama ini pengawasan distribusi gas elpiji 3 kg masih kurang, apalagi untuk penindakan.

Baca juga: Kelangkaan Gas LPG di Denpasar Kembali Terjadi, YLPK Bali Pertanyakan Komitmen Pertamina

"Terus terang pengawasan masih kurang. Dan ada dugaan, banyak usaha-usaha di luar ketentuan menggunakan gas elpiji 3 kg, ada perusahaan laundry atau restoran. Ini baru dugaan ya," kata Putu Armaya saat diwawancarai Rabu, 6 Agustus 2025.

Pihaknya pun meminta, jika ada penyalahgunaan elpiji, harus ditindak tegas.

Karena dinilai hal ini merugikan masyarakat kecil yang memang membutuhkan tidak kebagian gas.

Pihaknya pun sempat berkomunikasi dengan beberapa agen dan sub agen dan ternyata kosong.

"Dikatakan jika distribusi dari Pertamina lancar. Terus ke mana larinya gas elpiji 3 kg itu? Sehingga otoritas berwenang harus melakukan pengawasan dan menindak," paparnya.

Jika tak ada pengawasan dan tindakan tegas, maka kelangkaan akan terus terjadi tanpa solusi.

Selain kelangkaan, pihaknya juga menerima pengaduan dari konsumen terkait kurangnya isi tabung gas 3 kg.

Dan hal ini menurut pengaduan masyarakat terjadi di Denpasar, Bali.

"Ada pengaduan isinya banyak yang kurang, itu di Denpasar. Kalau di Singaraja sudah sesuai," paparnya.

Ia pun meminta agar masyarakat menimbang gas elpiji 3 kg yang dibeli.

Jika kurang pihaknya meminta untuk melaporkannya, karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran dan bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar sesuai Undang-undang Konsumen. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved