Restrukturisasi di Bali Capai Rp 33,92 Triliun, OJK Proaktif Lakukan Pemantauan
Industri Jasa Keuangan (IJK), telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun per September 2020.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
OJK secara proaktif melakukan pemantauan, dan koordinasi hingga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah.
“Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi, sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada. OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan, di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat,” jelasnya.
Salah satu program pemerintah adalah penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana yang tertuang dalam PMK 70/PMK.05/2020.
“Total penyaluran uang negara di Bali hingga September 2020, adalah sebesar Rp3,46 triliun dengan potensi penyaluran hingga akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp 4,45 triliun,” sebutnya.
• Dihantam Ombak, Perahu Nelayan di Pantai Seseh Mengwi Terbalik
• Tasyakuran HUT ke-75 TNI, Bupati Anas Ajak TNI Terus Bersinergi Lawan Covid-19
• Bali Memasuki Peralihan Musim, BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, Banjir Hingga Tanah Longsor
Selain itu, perbankan Bali juga mengimplementasikan PMK 71/PMK.08/2020 tentang tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha penjaminan, yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk Bali sendiri, total pelaku usaha yang telah mendapatkan penjaminan kredit per 30 September 2020, sebanyak 2.330 pelaku usaha dengan kredit yang dijaminkan sebesar Rp 682 miliar,” imbuhnya.
Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi, untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh.
Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen, terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional. Untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” jelasnya.
Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu.
Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait, dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (*)