Terekam CCTV, Pencuri Spesialis Kotak Amal di Mushola Diringkus Reskrim Polsek Abiansemal

Jajaran reskrim Polsek Abiansemal berhasil meringkus pencuri spesialis kotak aman di mushola.

Istimewa
Pelaku pencurian kotak amal, Fathol Arifin saat diamankan jajaran reskrim Polsek Abiansemal, Sabtu (3/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG –  Jajaran reskrim Polsek Abiansemal berhasil meringkus pencuri spesialis kotak aman di Mushola.

Pencuri yang diketahui bernama Fathol Arifin (39) itu diamankan di kediamannya di Jalan Raya Pemedilan, Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Sabtu (3/10/2020).

 Kapolsek Abiansemal Kompol Drs. I Made Suparta menuturkan penyelidikan kasus pencurian kotak amal dilakukan pada Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu Unit Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH melakukan Lidik di seputaran TKP Mushola Al Ikhlas Perum Darmasaba Permai Banjar Peninjoan, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

Sembilan Anggota Dewan dan Seorang Staf DPRD Buleleng Positif Covid-19

Nilai Tukar Rupiah Menguat Saat Ditutup Senin Sore Ini

Permintaan Turun Drastis, Petani Pepaya Calina di Desa Abang Karangasem Mengeluh

“Kami melakukan lidik karena sebelumnya dilaporkan adanya kasus pencurian uang di dalam kotak amal yang berada di dalam Mushola,” ujarnya Senin (5/10/2020)

Saat melakukan penyelidikan di TKP, lanjut Kompol Suparta mengaku beberapa hal yang diperiksa seperti melakukan pengecekan CCTV dan keterangan saksi- saksi yang berada di seputaran TKP.

Bahkan dari hasil pemantauan CCTV ,terekam pelaku saat memasuki areal Mushola .

“Berbekal hasil rekaman CCTV itu, kami melakukan penyelidikan di wilayah  Denpasar dan sekitarnya. Sehingga sekitar pukul 14.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raya Pemedilan, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat,” jelasnya

Ditangkap Saat Menempel Sabu, Maximus Didakwa Tiga Pasal

Citarasa Kopi Kelompok Tani Br. Jempanang Diakui dengan Kategori Kopi Specialty Grade

1.387 Peserta Telah Mendaftar Ikuti Program We Love Bali

Menurut pelaku, Fathol Arifin merupakan spesialis pencuri kotak amal.

Hal itu dilihat dari hasil interogasi terhadap pelaku akui kerap melakukan pencurian di mushola-mushola.

Adapun Mushola yang dicuri kotak amalnya yakni  di Mushola Al Ikhlas, Banjar Peninjoan, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, sebanyak satu kali.

Begitu juga pernah mencuri uang kotak amal di Jalan Gunung Mangu, Denpasar Barat, sebanyak satu kali, dan di Mushola Jalan Resimuka Monang Maning, Denpasar sebanyak tiga kali.

“Totalnya sebanyak lima kali pelaku sudah melakukan pencurian, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucapnya

Gelar Sidak, Satpol PP Tabanan Sebut Kesadaran Masyarakat Gunakan Masker Sudah Membaik

7 Pertanyaan Terkait Corona dan Jawabannya, Apakah Saya Terinfeksi Covid-19 atau Flu?

Terlibat Kecelakaan dengan Dagang Sate di Klungkung, Jro Mangku Meninggal Alami Cedera Kepala Berat

Disinggung mengenai modus, Kompol Suparta mengaku pelaku mengambil uang di Kotak Amal tersebut dengan cara mencongkel  menggunakan obeng.

Setelah dirasa aman, uang itu diambil dan berpura-pura ikut sembahyang atau sholat.

“Untuk di mushola Al Ikhlas Perum Darmasaba uang tunai yang berhasil diambil sebanyak Rp 2.600.000,” jelasnya.

Dari pengamanan pelaku, reskrim Polsek Abiansemal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu  buah motor jenis Yamaha Mio dengan plat nomor DK 4131 HI, lengkap dengan STNK.

Uang tunai Rp 230.000,  satu buah Hp, tas ransel warna hitam dan obeng yang digunakan untuk mencongkel.

“Kasus ini kami masih dalami lebih lanjut, sementara pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved