Corona di Bali

Terjaring Sidak Masker, Dewan Gianyar Gusti Supriadi Sebut Dalam Mobil Tidak Nyaman Pakai Masker

Anggota DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Agus Supriadi merupakan dewan kedua yang terjaring sidak masker

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Anggota DPRD Gianyar, Gusti Ngurah Agus Supriadi. 

Kedua anggota DPRD Gianyar ini dijaring dalam waktu berbeda, namun dengan pelanggaran yang sama, yakni tidak memakai masker saat mengemudikan mobil.

"Tadi Gusti Supriadi disetop petugas karena tidak pakai masker saat berkendara," ujar seorang petugas di lapangan.

Sementara itu, data dihimpun Tribun Bali, Senin (5/10/2020), selama sepekan ini ada 268 orang pelanggar protokol kesehatan, dimana 8 orang di antaranya terpaksa dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak membawa masker.

5 Orang Terjaring Sidak Masker di Jalan Gatot Subroto Jembrana

17 Orang Terjaring Sidak Masker di Denpasar, 10 Orang Kena Denda di Tempat

Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, sidak yustisi dilakukan setiap hari.

Wilayah yang telah disasar di antaranya Tegalalang, Payangan, Blahbatuh sebanyak dua lokasi, Gianyar di Desa Sidan dan kawasan kota, serta Ubud.

Terkait kesadaran memakai masker, kata dia, jika dilihat dari data, selama sepekan, pihaknya menemukan pemakaian masker yang salah sebanyak 268 orang.

Pemakaian salah dalam artian, masker ditaruh di dagu, di bawah hidung, dan di bawah mulut.

"Itu kan sama saja tidak pakai masker. Yang benar itu adalah menutup lubang hidung dan mulut," ujarnya.

Sedangkan masyarakat yang tanpa masker sama sekali, kata dia, dalam seminggu itu 8 orang.

"Denda sudah berjalan, karena kami sudah sosialisasi melalui Diskominfo, Satgas Kabupaten juga sudah sosialisasi. Edukasi sudah dilakukan terus menerus, bahkan kami sudah pasang sepanduk," tandasnya.

Terkait tindakan untuk masyarakat yang tidak memakai masker sendirian, kata dia, hak tersebut sudah sesuai Pergub dan Instruksi Presiden, dimana setiap orang yang berada di luar rumah wajib memakai masker.

"Berdasarkan aturan Gubernur dan Instruksi Presiden, begitu keluar rumah wajib memakai masker. Sebab ini untuk keselamatan diri sendiri. Walaupun di dalam mobil, itu kan sudah keluar rumah," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved