Upayakan Keselamatan & Terlindungi dari Kekerasan, Wartawan Akan Dilengkapi Rompi saat Meliput Demo

"Artinya Polri juga wajib melindungi wartawan yang bekerja saat meliput aksi demonstrasi di lapangan," kata Argo Yuwono.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan 

TRIBUN-BALI.COM - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Mabes Polri, pada Senin (12/10/2020.

Tujuannya membahas keselamatan wartawan saat meliput aksi demonstrasi di lapangan, serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap para wartawan oleh aparat ke depannya.

Hal ini terkait dengan masih adanya wartawan yang mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker, Kamis (8/10/2020) lalu.

Dalam kesempatan itu PWI diwakili oleh Ketua Umumnya Atal S Depari, Sekjen PWI Mirza Zulhadi dan Sekertaris PWI Jaya, Naek Pangaribuan.

Baca juga: Pertamina Gelar Promo Pembelian Pertamax Dapat Diskon Rp 250 per Liter, Ini Caranya

Baca juga: Mental Pemain Persib Bandung Drop, Jadwal Liga 1 yang Tak Jelas Dituding Jadi Penyebab

Baca juga: Dapat Dukungan Sang Ibu, Ipat Optimistis Menang 60 Persen di Pilkada Jembrana

Mereka diterima oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Pada pertemuan itu, disepakati bahwa Polri akan kembali mensosialisasikan ke aparat di lapangan bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-undang dan tidak boleh mengalami kekerasan serta intimidasi.

Meskipun sebenarnya hal ini sudah seringkali diinstruksikan ke aparat di lapangan.

"Artinya Polri juga wajib melindungi wartawan yang bekerja saat meliput aksi demonstrasi di lapangan," kata Argo Yuwono.

Menurut Argo, pihaknya juga meminta wartawan di lapangan dilengkapi dengan tanda pengenal dan kartu identitas yang jelas.

"Karenanya ke depan kami akan membuat rompi khusus bagi wartawan di lapangan, agar dapat dikenali petugas. Sehingga tidak terjadi kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan," ujar Argo.

Untuk penyediaan rompi bagi wartawan ini, kata Argo, akan dimulai nantinya bagi para wartawan di Mapolda Metro Jaya dan susul kota-kota besar di Indonesia.

"Selanjutnya secara bertahap di seluruh wartawan di semua Polda," kata Argo.

Sementara itu Ketua PWI Atal S Depari mengatakan bahwa pada dasarnya Polri juga sepakat bahwa kinerja wartawan di lapangan adalah dilindungi Undang-undang serta dijamin tidak mengalami kekerasan.

Namun, katanya, di saat atau momen tertentu yang rusuh atau chaos saat aksi demonstrasi, keberadaan wartawan sangat menentukan untuk terhindar dari lapangan.

Baca juga: WHO: Stop Lockdown karena Bikin Orang Miskin Bertambah Miskin

Baca juga: Sulit Nabung, 4 Zodiak Ini Dikenal Boros, Aquarius Sering Incar Barang Keluaran Terbaru

Baca juga: Edi Susanto Tentukan Kemenangan Samvrag vs Java FC, Karangasem All Star Kalahkan Porseba

"Dalam teknis peliputan di lapangan saat aksi demonstrasi, jurnalis idealnya berada di belakang aparat, agar terhindar dari kekerasan," kata Atal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved