Penanganan Covid
407 Pelanggar Protokol Kesehatan di Denpasar, Denda Masker yang Terkumpul Rp 20,2 Juta
Totalnya hingga hari ini yang didenda sebanyak 202 orang, dan jumlah denda yang terkumpul Rp 20.200.000 atau Rp 20,2 juta
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak 7 September 2020 hingga 14 Oktober 2020, Satpol PP Kota Denpasar bersama tim yustisi menjaring sebanyak 390 pelanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 194 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.
Sedangkan 196 orang pelanggar lainnya dibina.
Sehingga dari jumlah pelanggar yang didenda, pihaknya mengumpulkan denda sebanyak Rp 19.400.000.
Terbaru, Kamis (15/10/2020), Satpol PP Denpasar kembali menjaring 17 pelanggar, sehingga total 407 pelanggar.
Dari 17 pelanggar tersebut, 8 orang dikenai denda Rp 100 ribu.
Totalnya hingga hari ini yang didenda sebanyak 202 orang, dan jumlah denda yang terkumpul Rp 20.200.000 atau Rp 20,2 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (15/10/2020) siang.
Sayoga mengatakan, denda tersebut masuk ke kas daerah.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
Baca juga: Ingatkan Warga Terkait Prokes, Polres Badung Gelar Razia Perut Lapar di Halaman Pasar Beringkit
Baca juga: Komite FAL Bandara Ngurah Rai Siap Terapkan Prokes dalam Pemberlakuan Permenkumham 26/2020
"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.