Penanganan Covid
407 Pelanggar Protokol Kesehatan di Denpasar, Denda Masker yang Terkumpul Rp 20,2 Juta
Totalnya hingga hari ini yang didenda sebanyak 202 orang, dan jumlah denda yang terkumpul Rp 20.200.000 atau Rp 20,2 juta
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.
Kesadaran Masyarakat Mulai Tumbuh, Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Nihil Pelanggar Didenda
Kegiatan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan kembali digelar Satpol PP Kota Denpasar pada Selasa (13/10/2020).
Kegiatan yang melibatkan tim yustisi Kota Denpasar ini mengambil lokasi di Jalan Sutoyo hingga Jalan PB Sudirman Denpasar.
Dari kegiatan ini hanya ditemukan satu orang pelanggar.
Namun pelanggar ini tak didenda dan hanya dibina karena menggunakan masker di dagu.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dew Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jika ada yang melanggar akan dikenai denda Rp 100 ribu.
Namun dengan tidak adanya masyarakat yang kena denda ini, membuktikan jika masyarakat mulai sadar.
Baca juga: Operasi Yustisi di TL Jalan Gatsu Timur-Nangka Denpasar, 5 Orang Tanpa Masker Didenda Rp 100 Ribu
Baca juga: Ops Yustisi Sasar Objek Wisata di Kuta, Enam Orang Terjaring Tanpa Masker
Ia pun berharap dalam operasi selanjutnya tak ada lagi yang sampai di denda.
"Kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh dan ini bagus. Semoga ke depannya tak ada yang kena denda lagi," kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.