Penanganan Covid
407 Pelanggar Protokol Kesehatan di Denpasar, Denda Masker yang Terkumpul Rp 20,2 Juta
Totalnya hingga hari ini yang didenda sebanyak 202 orang, dan jumlah denda yang terkumpul Rp 20.200.000 atau Rp 20,2 juta
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.
Pihaknya juga mengedukasi masyarakat untuk tetap disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan 3M.
Yakni menggunakan masker saat bepergian, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menerapkan sosial dan physical distancing sehingga dapat melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan virus Covid-19.
"Semoga dari harapan dan usaha kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran Covid-19," kata Dewa Sayoga.
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.
Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak.
(*)