Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Hakim dan Jaksa Kompak, Hari Anto Dihukum 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh tahun penjara pada Hari Anto
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh tahun penjara terhadap terdakwa Hari Anto (43).
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang virtual itu, terdakwa kelahiran Surabaya, Jawa Timur 07 April 1977 ini dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Putusan majelis hakim itu pun sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap putusan itu, terdakwa hanya bisa pasrah, dan disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi bahwa terdakwa Hari Anto menerima putusan.
Baca juga: Bila Penentuan Lokasi Mentok, Pembangunan Bandara Bali Utara Bakal Dipindah
Baca juga: Massa Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Tuntut DPRD Provinsi Bali Buka Gerbang
Baca juga: BREAKING NEWS - Solidaritas Aliansi Rakyat Pro Demokrasi Gelar Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
"Terdakwa menerima, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Rika Ekayani.
Sementara itu, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu, Hari Anto dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Anto dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangi selama masa terdakwa berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair tiga ulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya Hari Anto berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di daerah Jalan Mudu Taki, Dalung, Kuta Utara, Badung sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotik.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Badung melakukan pengintaian dan melihat terdakwa sedang turun dari sepeda motornya, lalu mengambil sesuatu disela tanaman.
Terdakwa pun berhasil diamankan di pinggir Jalan Mudu Taki VI, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 13 Mei 2020 sekitar pukul 19.50 Wita.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan terdakwa.
Disana petugas kepolisian menemukan 2 paket sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/hari-anto-saat-menjalani-sidang-putusan-secara-virtual-di-pn-denpasar.jpg)