Terbaru, Sengketa Merek Geprek Bensu, Benny Sujono Gugat Dirjen KI Kemenkumham Karena Masalah Ini
Sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru, Benny Sujono Gugat Dirjen KI Kemenkumham
Ruben Onsu mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2019 dalam Register Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Pemerintah Republik Indonesia, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam gugatannya, Ruben Onsu mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek "Bensu" yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.
Merek Bensu telah dimohonkan Ruben sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025.
Nama Bensu, menurut Ruben Onsu, diambil dari singkatan namanya, yakni Ruben Onsu.
Ruben Onsu mengklaim, tergugat telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
Awal berdirinya "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"
"I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" telah beroperasi sejak 17 April 2017 hingga saat ini.
Menurut PT Ayam Geprek Benny Sujono, pengalihan hak merek Bensu dari Ruben Onsu ke Jessy Handalim tidak berpengaruh pada usaha kuliner I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr.
Alasannya, perusahaan telah mengajukan permohonan pendaftaran merek usaha "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pada 3 Mei 2017, sebelum terjadinya pengalihan hak merek Bensu ke Ruben Onsu dari Jessy Handalim.
Usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" didirikan oleh tiga sekawan, bernama Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus.
Pemberian nama Bensu diberikan oleh ayah Yangchen yang bernama Benny Sujono atau dikenal dengan nama Bensu.
"Ayah Yangcent yang bernama Benny Sujono yang biasa juga dipanggil Bensu menyarankan kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk memulai usaha bisnis makanan Ayam Geprek," bunyi keterangan dalam keputusan MA tersebut.
Usaha kuliner tersebut kemudian terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Ayam Geprek Benny Sujono Nomor 130 tanggal 15 Maret 2017.
Baca juga: Sejarah Penggunaan Merek Geprek Bensu Hingga Gugatan Ruben Onsu Ditolak MA
Baca juga: Semakin Laris, Ayam Geprek Bensu Kini Kembangkan Bisnis Sampai ke Malaysia
PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu dan telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017.