Terbaru, Sengketa Merek Geprek Bensu, Benny Sujono Gugat Dirjen KI Kemenkumham Karena Masalah Ini
Sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru, Benny Sujono Gugat Dirjen KI Kemenkumham
Penggunaan singkatan "Bensu" merupakan penghargaan terhadap Benny Sujono yang dinilai telah memberikan saran dan masukan terhadap berdirinya perusahaan.
Kemudian, didirikan resto pertama perusahaan tersebut bernama "I Am Geprek Bensu Sedep" pada tanggal 17 April 2017 di Jalan Padamengan I Gang 5 Nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara.
Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bergabung
Adik Ruben Onsu, Jordi Onsu, menawarkan diri untuk bergabung ke PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai manajer operasional.
Tawaran tersebut disetujui karena Jordi merupakan teman dari Yangcent dan Stefani Livinus.
Meskipun demikian, bergabungnya Jordi hanya sebatas kerja sama pengelolaan bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr", bukan kepemilikan merek I Am Geprek Bensu.
Perlu diketahui, I Am Geprek Bensu adalah nama awal restoran dari "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Ruben Onsu jadi brand ambassador
Usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" terus berkembang hingga dibuka beberapa cabang di wilayah Jakarta.
Jordi kemudian menawarkan kakaknya, Ruben Onsu, untuk bergabung ke perusahaan sebagai duta promosi pada Mei 2017.
Alasannya, Ruben Onsu telah dikenal masyarakat sebagai seorang publik figur.
Foto dan nama Ruben kemudian dipasang di sejumlah cabang atau outlet usaha kuliner merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Ruben Onsu dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.
Ruben Onsu terima kompensasi
Sejak tanggal 9 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017, Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp 663 juta.
Oleh karena itu, majelis hakim menekankan, Ruben Onsu selama ini hanya berkedudukan sebagai duta promosi, bukan pemilik "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Minta dipekerjakan seorang karyawan
Setelah Ruben Onsu bergabung sebagai duta promosi, Jordi Onsu kemudian meminta seorang karyawannya dipekerjakan di bagian dapur sebagai quality control pada perusahaan kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Pihak tergugat menduga, penempatan orang titipan Ruben Onsu tersebut di bagian dapur untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan merek “I Am Geprek Bensu”.
Jordi Onsu tarik kembali karyawannya
Pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya yang telah bisa memasak dan mengetahui resep usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Kemudian, pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, dan susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Baca juga: Gara-gara Isu Pesugihan, Karyawan Geprek Bensu Ingin Resign: Keluarga Marah, Jangan Bekerja di Sana
Baca juga: Fakta Kebakaran Gerai Geprek Bensu Milik Ruben Onsu, Begini Kronologi & Penyebabnya
Ruben Onsu dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha "Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".
Ruben Onsu memohon penetapan nama Bensu
Pada Mei 2018, Ruben Onsu memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Menggugat pebisnis lain
Ruben Onsu juga pernah menggugat pebisnis lainnya yang diduga menggunakan merek "Bensu".
Pebisnis tersebut yaitu Jessy Handalim yang membuka usaha kuliner bernama Bengkel Susu (Bensu) di Jalan Emong Nomor 3, Burangrang, Bandung.
Ruben Onsu kemudian mengajukan gugatan perdata kepada Jessy Handalim yang menggunakan merek "Bensu".
Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Pusat, yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.
Jessy dan Ruben Onsu kemudian memutuskan berdamai guna menghindari permasalahan yang berlarut-larut, hingga didapatkan keputusan berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2018.
Dalam kesepakatan damai itu, Ruben Onsu sepakat menjadi pembeli merek Bensu dan Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.
Ruben Onsu somasi Yangchent
Pada 31 Agustus 2019, Ruben melakukan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Bahkan, Ruben Onsu meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Ruben Onsu kalah hingga MA
Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, MA menolak kasasi Ruben pada 20 Mei 2020.
Oleh karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
(Kompas.com/Muhammad Idris/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu