Breaking News

Satu Keluarga di Desa Adat Peselatan Diberhentikan sebagai Krama karena Tak Lunasi Utang di LPD

Satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali sementara dihentikan sebagai krama adat lantaran tak

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
MDA Kec. Abang bersama Prajuru Desa Adat Peselatan, serta LPD Peselatan menggelar rapat untuk membahas pemberhentian warga sebagai krama. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Satu keluarga di Desa Adat Peselatan, Desa Labasari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali sementara dihentikan sebagai krama adat lantaran tak mampu melunasi pinjamaan hutang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peselatan, sesuai waktu yang ditentukan.

Warga yang dihentikan sementara sebagai krama adalah I Nyoman Darma.

Yang bersangkutan sementara tidak boleh dpilih jadi prajuru.

Tidak mendapat upasaksi dari adat.

Jika ada yang meninggal, wajib membayar petanjung batu 500 ribu agar bisa makingsan (dititipkan) di Pertiwi / Gni di Setra Adat.

Baca juga: Viral Anak Ayam Berkaki Empat dan Berjari 14, Pria di Denpasar Ini Ungkap Kisah Mulanya

Baca juga: Carolina Marin Bersua Nozomi Okuhara di Final Denmark Open 2020

Baca juga: Diawali Cekcok Karena Ditolak Saat Minta Rujuk, Pria di Banjarmasin Ini Nekat Bakar Rumah Mertua

Tidak hanya itu, warga juga dilarang menjenguk atau mesuka duka ke warga yang statusnya diberhentikan sementara sebagai krama di desa adat.

Seandainya ada warga krama yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan denda berupa satu karung beras atau 100 kilogram beras.

Bandesa Alitan MDA Kecamatan Abang, Wayan Gede Surya Kusuma, membenarkan hal tersebut.

Pemberhentian sementara warga sebagai krama dilatarbelakangi karena yang bersangkutan tak mampu melunasi pinjaman di LPD.

Di mana, Nyoman Darma meminjam uang sebesar 10 juta sejak tahun 2015 di LPD Desa Adat Paselatan.

Baca juga: Liburan Bersama Keluarga Besar Bakrie di Bali, Begini Perjuangan Nia Ramadhani Siapkan Makan Malam

Baca juga: Petugas Kembali Temukan 6 Pelanggar di Denpasar yang Tidak Taat Prokes

Baca juga: Satgas TMMD ke-109 Optimalkan Penyuluhan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Banjar Biaung Denpasar

Dalam perjalanan, Nyoman Darma telah melakukan one prestasi.

Hal ini dibuktikan dengan gagal bayar atau tidak mampu bayar pokok beserta bunga selama 3 tahun berturut hingga Oktober 2018.

Dalam kurun waktu 3 tahun, petugas LPD Paselatan memberikan 3 kali perpanjangan kredit atau kompensasi.

"Karena kredit macet hingga Oktober 2018, kredit I Nyoman Darma jadi kurang lebih 26.000.000,"kata Wayan Gede Surya Kusuma, Minggu (18/10/2020) pagi hari.

Karena masalah ini Ketua LPD Peselatan menyampaikan ke Klian Desa Adat Peselatan.

Baca juga: Satgas TMMD ke-109 Optimalkan Penyuluhan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian di Banjar Biaung Denpasar

Baca juga: 5 Fakta Siswa SMK di Lombok NTB Nikahi 2 Gadis Lulusan SMP, Istri Pertama:Kira Dia Tamu, Eh Ternyata

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 18 Oktober 2020, Virgo Banyak Dituntut, Cancer Berbunga-bunga

Sebulan stelah ada laporan prajura adat mengelar paruman.

"Hasiln paruman desa memutuskan untuk memberhentikan sementara Nyoman Darma sebagai Krama Desa Adat Paselatan hingga kewajibaan atas kredit di LPD bisa dibayar. Keputusan paruman sudah disampaikan ke krama bersangkutan dan menyatakan menerima,"ungkap Gede Surya Kusuma.

Kamis (8/10/2020) pukul 15.00 wita, prosesi mekingsan di geni Alm. Ni Ketut Wiri, orang tua Nyoman Darma, hanya dihadiri oleh pihak keluarga.

Untuk pembayaran jinah pananjung batu oleh krama Nyoman Darma dan keluarga hingga saat kini belum dibayar.

Penjatuhan sanksi adalah hasil paruman.

Baca juga: Kisah Warga di Perbatasan, Hidup Makin Sulit di Masa Pandemi Covid-19 dan Sejak Malaysia Lockdown

Baca juga: Kelahiran Minggu Paing Pahang, Menepati Janji, Ini Jatah Umur dan Peruntungannya

Baca juga: Kelahiran Minggu Paing Pahang, Menepati Janji, Ini Jatah Umur dan Peruntungannya

Persoalan ini nantinya akan diteruskan ke MDA Kabupaten dan MDA Provinsi.

Mengingatkan sanksi yang dijatuhkan ke krama adalah hasil paruman, tak tersirat pada awig - awig di Desa Adat Peselatan.

"Persoalan ini akan diteruskan ke MDA kabupaten dan provinsi,"imbuh Jro Gede Suraya Kusuma.

Untuk diketahui, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 12.30 wita, MDA Kec. Abang gelar rapat terkait ini.

Baca juga: Soal Cuitan Tengku Zulkarnain, Mahfud MD Sebut Hoax MUI Tak Tentukan Sertifikat Halal di Cipta Kerja

Acara dilaksanakan di sekitar Sekretariat Desa Adat Tista dan dipimpin Jro Gede Pasek Gunadi sebagai Panyarikan Alitan MDA Kec. Abang, & Wayan Gede Surya Kusuma selaku Bandesa Alitan MDA Kec. Abang.

Rapat juga didampingi Jro I Ketut Alit Suardana selaku Petajuh Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem di Bid. Kelembagaan.

Dalam rapat tersebut juga menghadirkan Klian Desa Adat Paselatan, Prajuru Desa, Kerta Desa dan Ketua Sabha Desa dan pemucuk LPD untuk meminta penjelasan terkait permasalahan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved