1 Tahun Jokowi-Maruf, BEM SI Gelar Demo Tolak Omnibus Law & Bawa Piagam Kegagalan untuk Pemerintah

Pemerintah diberikan piagam kegagalan oleh massa dari BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam aksi demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas.com/Sonya Teresa
Massa BEM SI dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja Membawa Piagam Kegagalan yang diberikan Bagi Pemerintah. Aksi diselenggarakan Selasa (20/10/2020), di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya. 

“Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari,” ujar Jokowi dalam pertemanan tahunan industri keuangan 2020, pada pertengahan Januari.

Baca juga: Polisi Tetapkan 131 Tersangka Perusakan Fasilitas Publik Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

Pada 12 Februari 2020, draf RUU Cipta Kerja yang disusun pemerintah akhirnya rampung.

Pemerintah mengklaim penyusunan RUU tersebut sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan buruh.

Melalui Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, draf RUU tersebut diserahkan kepada DPR.

RUU ini mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.

Sejak awal, RUU ini langsung mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya kaum buruh.

Sebab, banyak aturan yang dianggap bisa memangkas hak buruh dan menguntungkan pengusaha.

Pada 24 April, Jokowi mengumumkan pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Cipta Kerja khusus untuk kluster ketenagakerjaan.

Keputusan itu diambil untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Baca juga: Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Disebut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Sebelum mengumumkan keputusan tersebut, Jokowi sempat bertemu dengan tiga pimpinan serikat buruh.

"Penundaan ini untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Jokowi.

Dengan keputusan penundaan tersebut, maka buruh pun membatalkan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Namun, pada akhirnya klaster Ketenagakerjaan akhirnya kembali dibahas oleh DPR dan pemerintah pada 25 September.

Setelah itu, pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR terus dikebut.

Proses pembahasannya relatif berjalan mulus. Untuk meloloskan RUU Cipta Kerja menjadi UU, anggota dewan sampai rela melakukan rapat maraton.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved