Dokumen KUA-PPAS yang Diajukan Pemkab Buleleng Belum Disetujui Dewan, Ini Alasannya
Pasalnya, dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan pada September lalu, proyeksi pendapatan daerah disebut sebanyak Rp 2.21 Triliun.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng belum bisa menyetujui dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang disodorkan oleh Pemkab Buleleng.
Ini terjadi lantaran pihak DPRD ingin agar di dalam dokumen KUA-PPAS tersebut terpapar secara detail mengenai program yang dibiayai dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna dikonfirmasi seusai menghadiri rapat pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng mengatakan, saat pembahasan beberapa dewan sempat bingung dengan dokumen yang disodorkan oleh TAPD.
Pasalnya, dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan pada September lalu, proyeksi pendapatan daerah disebut sebanyak Rp 2.21 Triliun.
Baca juga: Tiga Remaja Akan Wakili Bali dalam Ajang Pemilihan Putri Remaja Indonesia 2020
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Bali Wacanakan Tempat Wisata dan Hiburan Ditutup Saat Coblosan
Namun belakangan, dalam pembahasan yang digelar pada Selasa (20/10/2020), proyeksi pendapatan daerah yang tercantum di dalam dokumen justru berubah menjadi Rp 2.8 Triliun.
Perubahan ini terjadi lantaran TAPD Buleleng sejatinya mencantumkan program PEN.
Namun Dewan akhirnya meminta agar Pemkab memperbarui dokumen KUA-PPAS yang diajukan, dengan memaparkan secara detail program yang dibiayai dari PEN tersebut.
“Dokumen KUA-PPAS yang dibahas oleh TAPD tadi berbeda dengan dokumen yang diterima oleh dewan sebelumnya.
Sehingga dalam rapat pembahasan yang dilaksanakan tadi, berakhir tanpa kesepakatan.
Dewan meminta agar Pemkab memperbarui dokumennya terlebih dahulu, sehingga bisa dipelajari oleh semua anggota.
Dengan demikian, pembahasan ditunda hingga Senin pekan depan, baru kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar,” terangnya.
Sementara Sekda Buleleng, juga sebagai Ketua TAPD Buleleng, Gede Suyasa mengatakan,secara prinsip dewan sejatinya sudah menyetujui program yang didanai dari PEN.
Ia pun mengaku akan segera memaparkan secara detail tentang program PEN tersebut, dalam dokumen KUA-PPAS.
“Secara prinsip dewan sudah setuju, buktinya mereka sepakat memasukkan perencanaan PEN dalam dokumen KUA-PPAS.
Baca juga: Pemkab Bangli Belum Mampu Anggarkan Bedah Rumah Lewat APBD
Baca juga: Alot di Babak Pertama, Mitra Devata Bantai Armi United 8-1 di Kedonganan
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Lockdown Lapas Kerobokan, Gelar Rapid Test Massal
Nanti akan dipaparkan secara detail oleh masing-masing SKPD, karena mereka yang lebih paham secara detail dan teknis,” tutupnya. (*)