DPO Kasus Narkoba Polda NTB Diciduk di Buleleng

Sepasang suami istri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diringkus oleh anggota Polres Buleleng

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Pasutri asal Mataram, yang menjadi DPO Kasus Narkoba Polda NTB, ditangkap di Jalan Diponegoro, Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Sepasang suami istri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diringkus oleh anggota Polres Buleleng di jalan Diponegoro, Kecamatan Buleleng pada Sabtu (17/10/2020) malam.

Pasutri itu terjerat dalam kasus narkotika.

Menurut informasi yang dihimpun, pasutri asal Mataram, NTB itu masing-masing bernama Ni Wayan Kusmiati alias Mia (24), serta suaminya Muhammad Jaelany Sukron alias Elan (26).

Baca juga: Disetujui Pemerintah Pusat Soal Hibah Pariwisata 1,3 T untuk Bali , Cok Ace: Ini Sangat Berarti

Baca juga: Hingga Kini Tercatat 79 Pasien RSJ Bangli Terkonfirmasi Covid-19, Satu di Antaranya Pasien Telantar

Baca juga: Objek Wisata Penglipuran Mulai Dikunjungi Wisatawan Domestik, Kunjungan Tertinggi Mencapai 175 orang

Dihubungi melalui saluran telepon, pada Senin (19/10/2020) Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi mengatakan, pasutri itu sebelumnya terjerat kasus penggunaan narkoba di Polda NTB.

Keduanya tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.

Namun dalam beberapa hari belakangan ini, pasutri tersebut nyatanya tidak hadir ke Polda NTB untuk melakukan wajib lapor.

Baca juga: Berkencan Dengan Pasangan yang Zodiaknya Sama, Ini Baik dan Buruk yang Harus Diketahui

Baca juga: Kodam IX/Udayana Kembali Terima CSR Dua Unit Mobil Ambulans, Momen Tepat di Tengah Pandemi

Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Kodam IX/Udayana Siapkan Strategi Antisipasi Libur Panjang Akhir Bulan

Sehingga petugas memasukkan keduanya dalam DPO.

Belakangan, pasutri tersebut berhasil ditemukan oleh anggota Satlantas Polres Buleleng, yang kebetulan tengah melakukan razia di sepanjang jalan Diponegoro, Kecamatan Buleleng.

Kala itu, pasutri tersebut tengah mengendarai mobil Toyota Yaris nomor polisi DR 1358 BM, bersama dua orang lainnya.

Baca juga: Siapa yang Uang Tabungannya Paling Banyak? Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD Pengurangan dan Nilai Mata Uang

Baca juga: Jika Pariwisata Belum Pulih Desember 2020, Pemprov Bali Bakal Perjuangkan Kredit Lunak ke Pusat

“Anggota sempat curiga karena mobil yang dikendarai bernomor polisi dari luar Bali. Sehingga anggota Satlantas langsung melakukan koordinasi dengan anggota Satreskrim. Kecurigaan itu akhirnya terbukti, dari empat orang yang ada di dalam mobil itu, dua di antaranya adalah DPO Polda NTB. Mereka pun langsung digiring ke Mapolres,” terangnya.

Saat terjaring razia, polisi tidak menemukan adanya barang bukti lain yang mengarah ke narkotika.

Baca juga: Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Guncang Pangandaran Jabar Selasa Dini Hari, Terjadi pada Kedalaman 25 Km

Baca juga: Ribuan Ikan Mati Terkena Imbas Fenomena La Nina, Masyarakat Diharapkan Waspada

Sementara berdasarkan pengakuan pasutri itu, mereka datang ke Buleleng sejak dua hari yang lalu, untuk mengunjungi keluarganya yang ada di Desa Sangsit, Kacamatan Sawan.

Pasca menemukan dua DPO tersebut, Polres Buleleng sebut AKP Derawi, sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polda NTB.

“Hari ini juga (Senin,red) kedua DPO itu akan diserahkan kepada personel Polda NTB. Jadi pihak Polda NTB yang datang untuk melakukan penjemputan,” tutup AKP Derawi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved