Corona di Bali
Ops Yustisi Sasar Pasar Klan Kuta, Polisi Temukan 11 Orang Pelanggar Prokes
Ops Yustisi yang di berlangsung di enam lokasi di wilayah Badung, Bali petugas temukan 11 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ops Yustisi yang di berlangsung di enam lokasi di wilayah Badung, Bali petugas temukan 11 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Personel gabungan yang berjumlah 22 orang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP Badung ini, dikatakan Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Selasa (20/10/2020) pagi.
Ops Yustisi Gakkum yang berlangsung di Jalan Uluwatu depan Pasar Klan, depan Kantor Pajak, depan Kantor Lurah Klan, depan LPD Klan dan dua lokasi lainnya ini.
Baca juga: Jaga Situasi Bali Tetap Aman, Polda Bali Silahturahmi dengan Para Tokoh Masyarakat
Baca juga: 5 Kali Transaksi Sabu, Artis RR yang Main Disinetron Dari Jendela SMP Ditangkap, Begini Kronologinya
Baca juga: BREAKING NEWS - Amankan Sidang Jerinx SID, Personel Keamanan dan Rantis Siaga di Depan PN Denpasar
Setidaknya menemukan 11 orang pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker.
"Kemarin Senin (19/10/2020) petugas gabungan temukan 11 orang pelanggar tanpa memakai masker di wilayah Kuta," ujarnya, Selasa (20/10/2020) pagi.
Baca juga: Objek Wisata Penglipuran Mulai Dikunjungi Wisatawan Domestik, Kunjungan Tertinggi Mencapai 175 orang
Baca juga: Kodam IX/Udayana Kembali Terima CSR Dua Unit Mobil Ambulans, Momen Tepat di Tengah Pandemi
Baca juga: TMMD ke-109 Rampung, Akses Distribusi Hasil Pertanian hingga Objek Wisata Persawahan
Lebih lanjut dalam keterangannya, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi ke 11 orang yang ditemukan melanggar proses selanjutnya didata dan diberikan teguran untuk tidak mengulangi lagi.
"Ke 11 orang yang ditemukan melanggar selanjutnya didata dan ditegur untuk tidak mengulangi, petugas juga berikan masker untuk dipakai," tambah Iptu I Ketut Sukadi. (*)