Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

BREAKING NEWS - Amankan Sidang Jerinx SID, Personel Keamanan dan Rantis Siaga di Depan PN Denpasar

Aparat kemanan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyusul jadwal agenda sidang lanjutan kasus

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Rantis milik polisi bersiaga di depan PN Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali untuk mengamankan jalannya sidang Jerinx SID, pada Selasa (20/10/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aparat kemanan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyusul jadwal agenda sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali digelar pada Selasa (20/10/2020).

Sejumlah kendaraan taktis (rantis) lapis baja stand by di depan PN untuk mengamankan jalannya persidangan.

Tak hanya di lokasi PN Denpasar, petugas kepolisian juga tampak berjaga di kawasan sekitar seperti area Tiara Dewata.

Baca juga: 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Hari Ini Masa Kembali Gelar Aksi Tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja

Baca juga: DPO Kasus Narkoba Polda NTB Diciduk di Buleleng

Baca juga: Disetujui Pemerintah Pusat Soal Hibah Pariwisata 1,3 T untuk Bali , Cok Ace: Ini Sangat Berarti

Adapun lanjutan agenda sidang yang digelar pada hari ini adalah menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa Jerinx SID, yang rencananya dua di antaranya merupakan dua personel grup band Supermen Is Dead (SID).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Selasa (13/10/2020) lalu, Jerinx sebagai terdakwa akhirnya bertemu dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dr. I Gede Putra Suteja, di mana sebelumnya sidang digelar secara online.

Baca juga: Hingga Kini Tercatat 79 Pasien RSJ Bangli Terkonfirmasi Covid-19, Satu di Antaranya Pasien Telantar

Baca juga: Objek Wisata Penglipuran Mulai Dikunjungi Wisatawan Domestik, Kunjungan Tertinggi Mencapai 175 orang

Baca juga: Jika Pariwisata Belum Pulih Desember 2020, Pemprov Bali Bakal Perjuangkan Kredit Lunak ke Pusat

Sementara itu, setiap digelarnya agenda sidang oleh PN Denpasar atas kasus yang menjerat Jerinx SID, massa aksi solidaritas pendukung pembebasan Jerinx selalu mengawal dengan berkumpul di Jalan PB Sudirman, Denpasar menyuarakan aspirasinya.

Sejak aksi massa yang digelar pada Selasa (29/9/2020) lalu dan kerumunan massa dibubarkan oleh kepolisian.

Baca juga: DPRD Bali Minta Rapid dan Swab Test Tanpa Bayar

Baca juga: 16 Ribu Lebih Usaha Mikro di Karangasem Diusulkan Mendapat BPUM

Baca juga: TMMD ke-109 Rampung, Akses Distribusi Hasil Pertanian hingga Objek Wisata Persawahan

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menegaskan untuk melarang kerumunan aksi massa dalam jumlah besar demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.

"Kita ketahui bersama bahwa saat ini, Bali. Pemerintah baik Provinsi, Kota Madya, TNI-Polri lagi bahu membahu mendisiplinkan masyarakat. Kita sudah mengimbau kepada Korlapnya, untuk saat sekarang ini tidak boleh ada perkumpulan-perkumpulan atau gerombolan-gerombolan seperti ini," tegas Kapolresta pada waktu itu.

Baca juga: Reporter Harian Terkemuka di Amerika Ini Terpaksa Disanksi Setelah Masturbasi Saat Panggilan Zoom

Baca juga: Masa Pandemi Covid-19, Kodam IX/Udayana Siapkan Strategi Antisipasi Libur Panjang Akhir Bulan

"Tidak ada izin. Kami sudah tidak memberikan izin kepada mereka dan tidak pernah ada izin. Tadi kami berbicara baik-baik kepada massa. Kalau ada penolakan, kami pasti akan bersikap tegas, karena memang dilarang untuk melaksanakan aksi berkumpul di masa pandemi ini," jelas Kapolresta.

"Karena Bali saat ini termasuk dari beberapa propinsi yang tinggi Covidnya. Jadi harus ada kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bisa memutus mata rantai covid ini," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved