Penanganan Covid
12 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Dua Tempat di Kota Denpasar
Dalam sidak tersebut terjaring 12 orang pelanggar yang tak menggunakan masker ataupun menggunakan masker tidak sesuai.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kamis (22/10/2020) Satpol PP Kota Denpasar bersama tim yustisi kembali menggelar sidak protokol kesehatan (prokes).
Ada dua tempat yang disasar pada pelaksanaan sidak kali ini yakni Jalan PB Sudirman dan Jalan Monang-maning Desa Tegal Kertha Denpasar.
Dalam sidak tersebut terjaring 12 orang pelanggar yang tak menggunakan masker ataupun menggunakan masker tidak sesuai.
Dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari jumlah tersebut, 9 orang dikenai denda.
Baca juga: Sapras Balawista Gianyar Terbatas, 2 Perahu Kini dalam Kedaaan Rusak Hingga Harus Pinjam ke Nelayan
Baca juga: Gramedia Gatot Subroto Denpasar Hadirkan Berbagai Promo Menarik Periode Oktober 2020, Apa Saja?
Baca juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Pohon yang Menarik, Lihat Karakter Aslimu, Percaya Diri atau Penyendiri?
“Sembilan orang kami denda karena tidak mengenakan masker, sementara tiga lainnya kami bina karena menggunakan masker tetapi tidak benar,” katanya.
Sesuai Peraturan Gubernur No 46 tahun 2020, maka 9 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu.
“Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya,” kata Sayoga.
Menurut Sayoga mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih ada saja yang terjaring.
Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat masih kurang.
Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sehingga masyarakat sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan itu.
Dengan dilakukan sidak ini secara berkelanjutan diharapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan.
Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya. (*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak